User profile picture
Info.
1. Pastikan e-Mail berserta Nomor HP Yang Anda Daftarkan Sudah Benar dan Dalam Keadaan Aktif
2. Nomor HP yang anda daftarkan otomatis akan tercetak pada SK izin sebagai nomor hp Pimpinan. 3. Semua SK Perizinan/Non Perizinan Akan Diterbitkan Atas Nama Anda (Sesuai NIK yang didaftarkan)
4. Khusus untuk username login dan email, tidak boleh pakai spasi dan harus huruf kecil (spasi dan huruf kapital otomatis dikonversi oleh sistem)
5. Simpan Notifikasi yang kami kirimkan ke HP anda.


Kolom Isian Jabatan/Kedudukan dibawah ini, Merupakan Status Anda didalam Perusahaan, Samakan sesuai Akta pendirian perusahaan.

42pd



Sudah Punya Akun? Login disini