GASPOL LKPM: Gerakan Aktif Sisir Pelaku Usaha Optimalkan Laporan LKPM
5 September 2026

GASPOL LKPM: Gerakan Aktif Sisir Pelaku Usaha Optimalkan Laporan LKPM

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), DPMPTSP Kota Padang melaksanakan inovasi GASPOL LKPM. Melalui gerakan ini, pelaku usaha didampingi dan diarahkan agar dapat menyampaikan laporan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan. GASPOL LKPM menjadi langkah nyata dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelaporan, serta mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih baik di Kota Padang. Istilah "Gaspol LKPM" merujuk pada jargon atau gerakan kampanye akselerasi dari berbagai daerah (seperti Gerakan Aktif Sisir Pelaku Usaha Optimalkan Laporan LKPM) untuk mendorong para pelaku bisnis agar segera menyelesaikan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Jika perusahaan Anda bersiap melakukan pelaporan secara daring melalui sistem OSS Indonesia, berikut adalah rangkuman esensial aturan terbaru berdasarkan Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025: Jadwal & Batas Waktu Pelaporan 2026 Batas akhir pelaporan diperpanjang dari yang semula tanggal 10 menjadi tanggal 15 setiap periode pelaporan: Kategori Skala Usaha Periode Laporan Batas Akhir Penyampaian Usaha Kecil (Modal > Rp1 M – Rp5 M) Semester II (Juli – Des) 15 Januari 2027 Usaha Menengah & Besar (Modal > Rp5 M) Triwulan III (Juli – Sept) Triwulan IV (Okt – Des) 15 Oktober 2026 15 Januari 2027 (Catatan: Usaha Mikro dengan modal di bawah Rp1 Miliar bebas dari kewajiban LKPM). Data yang Wajib Disiapkan LKPM melisensikan pelaporan berbasis kegiatan riil di lapangan, bukan sekadar laporan akuntansi/keuangan perusahaan. Data utama yang harus diisi meliputi: Realisasi Investasi/Modal Tetap: Pembelian atau pematangan tanah, bangunan/gedung, mesin/peralatan, serta modal kerja (jika realisasi modal tetap sudah mencapai 90%). Tenaga Kerja: Penambahan atau pengurangan tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun asing (TKA) pada periode berjalan. Kendala Usaha: Hambatan operasional atau perizinan yang dihadapi di lapangan. Cara Lapor Lewat OSS Masuk ke situs resmi OSS Indonesia. Pilih menu Pelaporan → klik Laporan LKPM → klik tombol Buat Laporan. Pilih kegiatan usaha atau NIB/KBLI yang ingin dilaporkan, lalu pilih status proyek (Tahap Konstruksiatau Tahap Produksi/Komersial). Isi data realisasi investasi, tenaga kerja, serta data penanggung jawab LKPM. Centang disclaimer persetujuan, periksa pratinjau, lalu klik Kirim Laporan. Status harus berubah menjadi Disetujui agar dianggap sah. Penting: Segera laporkan tepat waktu! Kelalaian penyampaian LKPM secara berturut-turut dapat memicu sanksi otomatis dari sistem, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pencabutan izin usaha. Bersama GASPOL LKPM, pelaporan optimal, investasi berkualitas! #GASPOLLKPM #LKPM #DPMPTSPKotaPadang #InvestasiKotaPadang #PelayananPublik #InvestasiBerkualitas #KotaPadang

berita dpmptsp informasi