Berita

Serah Terima Jabatan & Pelepasan Purna Bakti DPMPTSP Kota Padang
24 September 2026

Serah Terima Jabatan & Pelepasan Purna Bakti DPMPTSP Kota Padang

Padang - Momentum penuh makna dalam rangka Serah Terima Jabatan Kasubag Umum sekaligus Pelepasan Purna Bakti Bapak Sapta Wardana, SE., MM. Selamat mengemban amanah dan tanggung jawab baru kepada pejabat yang menerima tugas. Semoga senantiasa diberikan kelancaran, kekuatan, serta dedikasi terbaik dalam menjalankan amanah untuk kemajuan pelayanan publik di DPMPTSP Kota Padang. Sementara itu, kepada Bapak Sapta Wardana, SE., MM. kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, serta kontribusi selama menjalankan tugas sebagai bagian dari keluarga besar DPMPTSP Kota Padang. Terima kasih atas pengabdian dan keteladanan. #DPMPTSPKotaPadang #SerahTerimaJabatan #PurnaBakti #Pengabdian #Dedikasi #PelayananPublik #KotaPadang #KeluargaBesarDPMPTSP

dpmptsp berita informasi
Baca Selengkapnya
Pemko Padang Raih Penghargaan Anugerah Layanan Investasi 2026, Buktikan Komitmen Kemudahan Berusaha
16 September 2026

Pemko Padang Raih Penghargaan Anugerah Layanan Investasi 2026, Buktikan Komitmen Kemudahan Berusaha

PADANG - Pemerintah Kota Padang menerima penghargaan bergengsi sebagai Nomine Kategori Kota dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026 dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, dalam ajang Anugerah Layanan Investasi (ALI) Tahun 2026 di Auditorium Nusantara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada Rabu (16/09/2026). Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir yang didampingi Kepala DPMPTSP Kota Padang, Fauzan Ibnovi, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut yang menjadi motivasi bagi Pemko Padang untuk terus memperkuat pelayanan serta kemudahan dan kepastian berusaha dan berinvestasi. Menurutnya, sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh perangkat daerah sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan investasi melalui pelayanan yang cepat dan berkualitas. Melalui Program Unggulan (Progul) Padang Melayani, Pemko Padang terus menyiapkan berbagai potensi daerah, meliputi pengembangan kawasan wisata, revitalisasi pasar dan UMKM, optimalisasi potensi daerah, serta penguatan digitalisasi pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha. “Kita tidak ingin penghargaan hanya menjadi tujuan. Yang paling penting, capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk semakin terpacu memberikan pelayanan terbaik kepada siapa pun, terutama calon-calon investor yang masuk ke Kota Padang. Konsep kita adalah sinergi dan kolaborasi untuk investasi. Kita ingin Padang menjadi kota yang terbuka bagi dunia, sehingga potensi yang kita miliki bisa dikembangkan dan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Maigus Nasir. Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menekankan bahwa kualitas pelayanan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. “Kami berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga iklim investasi semakin kondusif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Tekad tersebut sesuai dengan tema Anugerah Layanan Investasi tahun ini yakni ‘Investasi Tumbuh, Hilirisasi Tangguh, Indonesia Maju’,” ungkap Rosan Perkasa Roeslani. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Mohammad Rudy Salahuddin, menyebutkan bahwa penghargaan diberikan setelah melalui tahapan penilaian mandiri, verifikasi dan validasi lapangan, hingga penetapan nominasi. Aspek utama yang dinilai ialah komitmen pemerintah kabupaten dan kota dalam menerapkan kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. “Harapannya, pemberian penghargaan ini dapat menggambarkan implementasi dan percepatan pelayanan perizinan berusaha di daerah. Penilaian juga mencakup upaya meningkatkan kualitas layanan perizinan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan,” jelas Mohammad Rudy Salahuddin.

dpmptsp berita informasi
Baca Selengkapnya
RAPAT PENYUSUNAN RENAKSI PENILAIAN KINERJA PTSP 2027
11 September 2026

RAPAT PENYUSUNAN RENAKSI PENILAIAN KINERJA PTSP 2027

Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi memimpin rapat Penyusunan rencana aksi penilaian kinerja PTSP di ruang pertemuan, Jumat (11/9/2026). DPMPTSP Kota Padang melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tahun 2027 sebagai tindak lanjut Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2026. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menyusun dan menyelaraskan rencana tindak lanjut, indikator, serta berbagai upaya peningkatan kinerja PTSP agar pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan semakin efektif, transparan, dan berkualitas. Melalui penyusunan Renaksi yang terarah dan terukur, DPMPTSP Kota Padang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, mudah, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) adalah langkah untuk memecah target kerja tahunan menjadi tahapan-tahapan yang lebih rinci dan terukur. Hal ini sering kali terintegrasi dengan pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi kinerja digital. Berikut adalah panduan dan langkah-langkah praktis dalam penyusunannya: 1. Persiapan Data dan Dokumen Dokumen Rencana Kerja / Perjanjian Kinerja: Siapkan dokumen target kinerja utama PTSP (misalnya jumlah penerbitan izin, durasi layanan, atau survei kepuasan masyarakat). Indikator Kinerja Utama (IKU): Pastikan setiap Rencana Hasil Kerja (RHK) memiliki indikator kuantitas, kualitas, dan waktu yang jelas. Akses Aplikasi: Pastikan Anda memiliki akses ke portal digital instansi atau aplikasi e-kinerja terkait (seperti ASN Digital BKN). 2. Langkah Penyusunan Rencana Aksi Pecah Target Tahunan ke Bulanan/Triwulanan: Uraikan target satu tahun ke dalam target per bulan atau per triwulan (misalnya target 120 izin per tahun dibagi menjadi 10 izin per bulan). [1, 2] Tentukan Tahapan Kegiatan: Tuliskan langkah spesifik yang harus dikerjakan untuk mencapai target tersebut (contoh: verifikasi berkas, koordinasi teknis, pencetakan dokumen, hingga pelaporan). Tetapkan Target dan Satuan: Masukkan angka target serta satuannya (seperti dokumen, laporan, atau kegiatan) ke dalam sistem aplikasi penilaian kinerja. 3. Pengisian Bukti Dukung dan Realisasi Unggah Data ke Penyimpanan: Simpan dokumen pendukung (laporan, berita acara, atau lembar kerja) ke Google Drive atau sistem arsip digital instansi dengan struktur folder yang rapi. Atur Hak Akses: Pastikan tautan (link) dokumen diset ke mode publik terbatas atau dapat diakses oleh pejabat penilai/atasan langsung. Input Realisasi: Masukkan capaian angka pada aspek kuantitas, kualitas, serta ketepatan waktu sesuai periode penilaian. Verifikasi Bersama Atasan: Lakukan koordinasi dan konfirmasi kepada pejabat penilai kinerja untuk proses reviu dan persetujuan akhir. Bersama tingkatkan kinerja, wujudkan pelayanan PTSP yang semakin berkualitas! #DPMPTSPKotaPadang #PTSP #PenilaianKinerjaPTSP #RenaksiPTSP2027 #PelayananPublik #PelayananPrima #Investasi #KotaPadang

dpmptsp berita informasi
Baca Selengkapnya
GASPOL LKPM: Gerakan Aktif Sisir Pelaku Usaha Optimalkan Laporan LKPM
5 September 2026

GASPOL LKPM: Gerakan Aktif Sisir Pelaku Usaha Optimalkan Laporan LKPM

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), DPMPTSP Kota Padang melaksanakan inovasi GASPOL LKPM. Melalui gerakan ini, pelaku usaha didampingi dan diarahkan agar dapat menyampaikan laporan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan. GASPOL LKPM menjadi langkah nyata dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelaporan, serta mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih baik di Kota Padang. Istilah "Gaspol LKPM" merujuk pada jargon atau gerakan kampanye akselerasi dari berbagai daerah (seperti Gerakan Aktif Sisir Pelaku Usaha Optimalkan Laporan LKPM) untuk mendorong para pelaku bisnis agar segera menyelesaikan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Jika perusahaan Anda bersiap melakukan pelaporan secara daring melalui sistem OSS Indonesia, berikut adalah rangkuman esensial aturan terbaru berdasarkan Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025: Jadwal & Batas Waktu Pelaporan 2026 Batas akhir pelaporan diperpanjang dari yang semula tanggal 10 menjadi tanggal 15 setiap periode pelaporan: Kategori Skala Usaha Periode Laporan Batas Akhir Penyampaian Usaha Kecil (Modal > Rp1 M – Rp5 M) Semester II (Juli – Des) 15 Januari 2027 Usaha Menengah & Besar (Modal > Rp5 M) Triwulan III (Juli – Sept) Triwulan IV (Okt – Des) 15 Oktober 2026 15 Januari 2027 (Catatan: Usaha Mikro dengan modal di bawah Rp1 Miliar bebas dari kewajiban LKPM). Data yang Wajib Disiapkan LKPM melisensikan pelaporan berbasis kegiatan riil di lapangan, bukan sekadar laporan akuntansi/keuangan perusahaan. Data utama yang harus diisi meliputi: Realisasi Investasi/Modal Tetap: Pembelian atau pematangan tanah, bangunan/gedung, mesin/peralatan, serta modal kerja (jika realisasi modal tetap sudah mencapai 90%). Tenaga Kerja: Penambahan atau pengurangan tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun asing (TKA) pada periode berjalan. Kendala Usaha: Hambatan operasional atau perizinan yang dihadapi di lapangan. Cara Lapor Lewat OSS Masuk ke situs resmi OSS Indonesia. Pilih menu Pelaporan → klik Laporan LKPM → klik tombol Buat Laporan. Pilih kegiatan usaha atau NIB/KBLI yang ingin dilaporkan, lalu pilih status proyek (Tahap Konstruksiatau Tahap Produksi/Komersial). Isi data realisasi investasi, tenaga kerja, serta data penanggung jawab LKPM. Centang disclaimer persetujuan, periksa pratinjau, lalu klik Kirim Laporan. Status harus berubah menjadi Disetujui agar dianggap sah. Penting: Segera laporkan tepat waktu! Kelalaian penyampaian LKPM secara berturut-turut dapat memicu sanksi otomatis dari sistem, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pencabutan izin usaha. Bersama GASPOL LKPM, pelaporan optimal, investasi berkualitas! #GASPOLLKPM #LKPM #DPMPTSPKotaPadang #InvestasiKotaPadang #PelayananPublik #InvestasiBerkualitas #KotaPadang

berita dpmptsp informasi
Baca Selengkapnya
Kepala DPMPTSP Wakili Wali Kota Padang pada giat Pertamina Goes To Campus (PGTC) 2026 di Universitas Andalas
4 September 2026

Kepala DPMPTSP Wakili Wali Kota Padang pada giat Pertamina Goes To Campus (PGTC) 2026 di Universitas Andalas

Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 Roadshow di Universitas Andalas, Sumatera Barat Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi mewakili Wali Kota Padang hadir bersama undangan lain pada kegiatan Pertamina Goes To Campus. Kali ini, Pertamina Goes To Campus digelar di kampus Universitas Andalas (Unand) Padang, selama empat hari (1-4 September 2026), di Gedung Convention Hall Kampus Limau Manis. Setidaknya ada belasan kampus yang akan menggelar kegiatan ini yang tersebar di Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Bali. Untuk pulau Sumatera ada tiga kampus di antaranya Universitas Andalas (Unand), Universitas Sriwijaya (Unsri), dan Universitas Sumatera Utara (USU). Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina memiliki komitmen untuk mendukung terciptanya energi yang berkelanjutan di Indonesia. Untuk tujuan itu, PT Pertamina membangun kolaborasi dengan para pihak, termasuk dengan perguruan tinggi. Salah satu upaya yang dilakukan oleh PT Pertamina yakni dengan melaksanakan acara Pertamina Goes To Campus, untuk membangun kerjasama dengan perguruan tinggi dan sekaligus sosialisasi PT Pertamina sebagai korporat, atau perusahaan. Setiap kampus, Pertamina Goes To Campus mengangkatkan tema yang relatif berbeda. Di kampus Unand ini menyampaikan komitmen perusahaan tentang trilema energi. Yakni, bagaimana PT Pertamina menjaga ketahanan energi nasional, mencapai target net-zero, serta menyeimbangkan biaya dan kebutuhan ekonomi. Selaras dengan issu global saat ini mengenai energi yang berkelanjutan, kita ingin melakukan pendekatan kolaboratif untuk mengatasi trilema energi, melalui kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Energi terbarukan adalah sumber daya alam yang dapat dipulihkan secara alami dengan cepat dan tidak akan habis meskipun digunakan secara terus-menerus. Pengembangan diri adalah proses terus-menerus untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kualitas kapasitas diri agar mencapai tujuan hidup yang lebih baik. Cara utama melamar kerja di PT Pertamina (Persero) adalah melalui platform resmi Pertamina Recruitmentmenggunakan fitur Pertamina Talent Candidate (talent pool) untuk menyimpan CV Anda secara digital. Pertamina ingin memberikan informasi yang akurat dan komprehenshif tentang PT Pertamina sebagai perusahaan milik negara. PT Pertamina itu tidak hanya menjual minyak, banyak hal lainnya yang dikerjakan. Program Pertamina Goes to Campus, dan menuturkan bahwa acara ini menjadi sebuah kesempatan berharga yang diberikan PT Pertamina bagi mahasiswa Unand, sekaligus memberikan wawasan mengenai perusahaan. Giat ini merupakan langkah awal bagi mahasiswa untuk menambah wawasan, mengembangkan potensi diri, maupun yang ingin meniti karier di berbagai lini perusahaan PT Pertamina. Temukan inspirasi dan bangun koneksi untuk mulai menciptakan jalanmu menuju masa depan yang punya dampak berkelanjutan.

berita dpmptsp informasi
Baca Selengkapnya
Kepala DPMPTSP Kota Padang Lakukan Tinjauan Lapangan Progres Pembangunan Ex Hotel Bumi Minang
3 September 2026

Kepala DPMPTSP Kota Padang Lakukan Tinjauan Lapangan Progres Pembangunan Ex Hotel Bumi Minang

Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi meninjau langsung progres pembangunan Ex Hotel Bumi Minang (Next : Marriott 4 Seasons) sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan investasi dan pengembangan sektor pariwisata di Kota Padang, Rabu (2/9/2026). Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dan koordinasi bersama Pak Edi, Pak Mahmud, Pak Eka, serta tim main contraktor pembangunan untuk melihat perkembangan pekerjaan di lapangan. Harapan Kadis,”Semoga pembangunan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta pariwisata Kota Padang.” Diketahui, sebelumnya Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang), Oesman Sapta Odang atau OSO, memutuskan untuk membeli Hotel Bumiminang yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Hotel legend yang sebelumnya bernama Kyriad Bumiminang Hotel ini bakal direnovasi setelah sempat terbengkalai. Renovasi ini dimulai dengan ditandai peletakan batu pertama oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran disaksikan langsung oleh OSO, Senin (20/10/2025) lalu. OSO mengatakan dirinya memutuskan untuk membeli Hotel Bumiminang sebagai bentuk pengabdiannya untuk kampung halaman. Ibu OSO, Asnah Hamid berasal dari Sulit Aia, Kabupaten Solok OSO memutuskan berinvestasi atas dorongan berbagai pihak. Salah satunya, dorongan itu datang dari Fadly Amran. Menurut OSO, Fadly Amran adalah sosok pemimpin yang genius, memikirkan bagaimana sebuah kota bisa berkembang. “Jadi begitu dia (Fadly Amran) masuk ke Kota Padang dia langsung lihat apa yang bisa menjadi servis kota ini, yaitu ya pelayanan,” kata OSO. Ia mengungkapkan, kota memiliki pelayanan yang terbaik untuk wisatawan di antaranya harus memiliki hotel yang bagus. Tentunya dengan pelayanan yang maksimal. “Kalau pelayanan ya harus punya hotel, hotel harus punya apa? Ya harus punya ballroom, punya kamar yang bagus, punya pelayanan yang bagus,” tegasnya. Pelayanan yang bagus itu, lanjut OSO, juga diiringi dengan tidak menghilangkan nilai-nilai tradisional. Ia menegaskan hotel ini akan meninggikan adat istiadat Mingkabau. “Dipertinggi nilai tradisionalnya. Jadi saya sering dikasih saran beliau (Fadly Amran), karena beliau yang mengerti adat istiadat. Dengan saran wali kota membuat saya tertarik, dan dia akan menarik investor lain, dan saya juga akan bercerita dengan investor yang lain,” ungkapnya. “Konsep (hotel ini) nanti semi-modern. Orang minang ini dimana-mana membutuhkan kemoderan untuk tamu, bukan untuk kita. Tapi tradisional tidak boleh hilang, ciri khas Minangkabau tidak boleh hilang, tetap ada,” sambung OSO. Kota Padang bersama membangun Padang yang semakin maju dan menarik bagi investasi. #KotaPadang #InvestasiPadang #DPMPTSPKotaPadang #PariwisataPadang #HotelBumiMinang #Pembangunan #Investasi #PadangRancak #KotaPadangHebat

berita dpmptsp informasi
Baca Selengkapnya
Gerai Polresta Padang Lengkapi Pelayanan MPP Padang
2 September 2026

Gerai Polresta Padang Lengkapi Pelayanan MPP Padang

Mal Pelayanan Publik (MPP) Padang di Lantai IV Plaza Andalas dilengkapi dengan gerai baru dari Polresta Padang pelayanan : 1 SKCK 2 SPKT 3 Perpanjangan SIM Kepala DPMPTSP Kota Padang diwakili Jabfung Syuhadi menerima petugas Polresta Padang sebagai pertanda akan dimulainya pelayanan dimaksud di MPP, Rabu (2/9/2026). MPP adalah singkatan dari Mal Pelayanan Publik, yaitu tempat terpadu untuk mengurus berbagai administrasi dan perizinan. Pengertian dan Konsep MPP : Satu Tempat: Menggabungkan banyak layanan dalam satu gedung. Instansi Terpadu: Berisi layanan dari pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga swasta. Contoh Layanan: Pembuatan paspor, SIM, KTP, pembayaran listrik, dan perizinan usaha. Tujuan: Membuat proses birokrasi jadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Mari bersama membangun ekosistem pelayanan publik yang inovatif untuk mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di Kota Padang. #DPMPTSPKotaPadang #DiskominfoKotaPadang #PelayananPublik #PTSP #PenanamanModal Perizinan ArtificialIntelligence AI DigitalisasiPelayanan Investasi KotaPadang PadangMaju

dpmptsp berita informasi
Baca Selengkapnya
Rakor DPMPTSP Kota Padang dan PLN tentang Pemanfaatan Lahan Aset Daerah untuk pembangunan SPKLU
31 Agustus 2026

Rakor DPMPTSP Kota Padang dan PLN tentang Pemanfaatan Lahan Aset Daerah untuk pembangunan SPKLU

Pemko Padang melalui DPMPTSP Kota Padang melaksanakan Rapat Koordinasi tentang pemanfaatan bersama lahan aset daerah untuk pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum di Kantor DPMPTSP Kota Padang Jalan Sudirman Nonor 1 Padang, Senin (31/8/2026). Rakor dipimpin Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi bersama PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padang, BPKAD Kota Padang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Bagian Hukum dan Bagian Kerjasama Setdako Padang. Manager PT. PLN (Persero) Rudi Hamiri menyampaikan keinginan lahan aset daerah Pemko Padang di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto (eks SPBU konvensional). Sebelumnya sudah didirikan SPKLU di kawasan Kantor Gubernur Sumbar, lahan disediakan Pemrov Sumbar, aplikasi listrik disediakan PLN. Aring Revenue 15 % dan 85 % untuk pemilik mesin. Perjanjian kerjasama berbentuk sewa menyewa. Kepala DPMPTSP Kota Padang menyarankan agar PLN mencari alternatif lahan yang lain seperti kawasan Aie Pacah. Jika terjadi kesepakatan, PLN agar membuat perjanjian kerjasama. Seluruh peserta rapat melanjutkan kegiatan kunjungan lapangan. SPKLU fasilitas ini berfungsi sebagai tempat untuk mengisi ulang daya baterai kendaraan bermotor listrik, seperti mobil atau bus listrik. Fungsi SPKLU mirip dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) konvensional, tetapi menggunakan energi listrik. Kegiatan ini digarapkan dapat mendukung pengembangan infrastruktur kendaraan listrik serta mendorong pemanfaatan aset daerah secara optimal dan tepat guna. Fungsi dan Karakteristik Utama Sumber Energi: Menyalurkan daya listrik tegangan tinggi ke baterai kendaraan. Lokasi: Ditemukan di area publik seperti pusat perbelanjaan, rest area jalan tol, SPBU biasa, dan kantor pemerintahan. Tipe Pengisian: Umumnya menyediakan pilihan pengisian daya menengah (medium charging) hingga pengisian cepat (fast/ultra-fast charging). Waktu Pengisian: Berkisar antara 30 hingga 90 menit tergantung kapasitas baterai dan jenis mesin pengisi daya.

dpmptsp berita informasi
Baca Selengkapnya
Pastikan Standar Mutu dan Pengawasan Perizinan, Pemko Padang Gelar Visitasi ke Klinik Utama My Kliniks
28 Agustus 2026

Pastikan Standar Mutu dan Pengawasan Perizinan, Pemko Padang Gelar Visitasi ke Klinik Utama My Kliniks

PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan Kota Padang melaksanakan kunjungan lapangan (visitasi) ke Klinik Utama My Kliniks di Jl. Arif Rahman Hakim No. 52A, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (26/8/2026). Kegiatan visitasi ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara data dokumen perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS) dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menjamin mutu pelayanan kesehatan serta keselamatan pasien. Fokus dan Lingkup Pemeriksaan Dalam peninjauan lapangan tersebut, tim gabungan memeriksa beberapa aspek vital: Administrasi & Legalitas : Penilaian kelengkapan badan hukum, izin lokasi, dan dokumen kelayakan Surat Izin Praktik (SIP) seluruh tenaga kesehatan. Fasilitas & Kelayakan Bangunan: Evaluasi tata ruang fisik, kebersihan lingkungan, serta kecukupan sistem ventilasi udara. Peralatan Medis & Ketersediaan Obat: Memastikan ketersediaan obat-obatan serta keandalan alat kesehatan yang terkalibrasi secara berkala. Pengelolaan Limbah Medis: Verifikasi tempat penyimpanan dan prosedur penanganan limbah B3/medis sesuai standar tata kelola lingkungan. *Edukasi Peningkatan Status Akreditasi Klinik* Selain pengawasan izin, Pemko Padang mendorong seluruh fasilitas kesehatan untuk menempuh proses akreditasi berkala demi menjaga mutu pelayanan. Jenjang status akreditasi klinik meliputi: Tidak Terakreditasi : Belum memenuhi standar penilaian minimal. Terakreditasi Dasar : Memenuhi elemen standar minimal. Terakreditasi Madya : Memenuhi standar pelayanan tingkat menengah. Terakreditasi Paripurna : Kelulusan tingkat tertinggi dengan pemenuhan standar mutu yang sangat baik. Adapun tahapan peningkatan status akreditasi meliputi pengajuan permohonan (setelah beroperasi minimal 2 tahun), penilaian mandiri (self-assessment), survei akreditasi oleh lembaga resmi Kemenkes, serta pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) secara rutin. Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. 3. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kota Padang. 4. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DPMPTSP Kota Padang. 5. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Nomor 400.7.2/3088/DKK-PDG/2026 tanggal 11 Agustus 2026 perihal Undangan Tim Visitasi Klinik Padang.

kegiatan informasi
Baca Selengkapnya