Pastikan Standar Mutu dan Pengawasan Perizinan, Pemko Padang Gelar Visitasi ke Klinik Utama My Kliniks
28 Agustus 2026

Pastikan Standar Mutu dan Pengawasan Perizinan, Pemko Padang Gelar Visitasi ke Klinik Utama My Kliniks

PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan Kota Padang melaksanakan kunjungan lapangan (visitasi) ke Klinik Utama My Kliniks di Jl. Arif Rahman Hakim No. 52A, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (26/8/2026). Kegiatan visitasi ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara data dokumen perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS) dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menjamin mutu pelayanan kesehatan serta keselamatan pasien. Fokus dan Lingkup Pemeriksaan Dalam peninjauan lapangan tersebut, tim gabungan memeriksa beberapa aspek vital: Administrasi & Legalitas : Penilaian kelengkapan badan hukum, izin lokasi, dan dokumen kelayakan Surat Izin Praktik (SIP) seluruh tenaga kesehatan. Fasilitas & Kelayakan Bangunan: Evaluasi tata ruang fisik, kebersihan lingkungan, serta kecukupan sistem ventilasi udara. Peralatan Medis & Ketersediaan Obat: Memastikan ketersediaan obat-obatan serta keandalan alat kesehatan yang terkalibrasi secara berkala. Pengelolaan Limbah Medis: Verifikasi tempat penyimpanan dan prosedur penanganan limbah B3/medis sesuai standar tata kelola lingkungan. *Edukasi Peningkatan Status Akreditasi Klinik* Selain pengawasan izin, Pemko Padang mendorong seluruh fasilitas kesehatan untuk menempuh proses akreditasi berkala demi menjaga mutu pelayanan. Jenjang status akreditasi klinik meliputi: Tidak Terakreditasi : Belum memenuhi standar penilaian minimal. Terakreditasi Dasar : Memenuhi elemen standar minimal. Terakreditasi Madya : Memenuhi standar pelayanan tingkat menengah. Terakreditasi Paripurna : Kelulusan tingkat tertinggi dengan pemenuhan standar mutu yang sangat baik. Adapun tahapan peningkatan status akreditasi meliputi pengajuan permohonan (setelah beroperasi minimal 2 tahun), penilaian mandiri (self-assessment), survei akreditasi oleh lembaga resmi Kemenkes, serta pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) secara rutin. Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. 3. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kota Padang. 4. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DPMPTSP Kota Padang. 5. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Nomor 400.7.2/3088/DKK-PDG/2026 tanggal 11 Agustus 2026 perihal Undangan Tim Visitasi Klinik Padang.

kegiatan informasi