RAPAT PENYUSUNAN RENAKSI PENILAIAN KINERJA PTSP 2027
11 September 2026

RAPAT PENYUSUNAN RENAKSI PENILAIAN KINERJA PTSP 2027

Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi memimpin rapat Penyusunan rencana aksi penilaian kinerja PTSP di ruang pertemuan, Jumat (11/9/2026). DPMPTSP Kota Padang melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tahun 2027 sebagai tindak lanjut Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2026. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menyusun dan menyelaraskan rencana tindak lanjut, indikator, serta berbagai upaya peningkatan kinerja PTSP agar pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan semakin efektif, transparan, dan berkualitas. Melalui penyusunan Renaksi yang terarah dan terukur, DPMPTSP Kota Padang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, mudah, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) adalah langkah untuk memecah target kerja tahunan menjadi tahapan-tahapan yang lebih rinci dan terukur. Hal ini sering kali terintegrasi dengan pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi kinerja digital. Berikut adalah panduan dan langkah-langkah praktis dalam penyusunannya: 1. Persiapan Data dan Dokumen Dokumen Rencana Kerja / Perjanjian Kinerja: Siapkan dokumen target kinerja utama PTSP (misalnya jumlah penerbitan izin, durasi layanan, atau survei kepuasan masyarakat). Indikator Kinerja Utama (IKU): Pastikan setiap Rencana Hasil Kerja (RHK) memiliki indikator kuantitas, kualitas, dan waktu yang jelas. Akses Aplikasi: Pastikan Anda memiliki akses ke portal digital instansi atau aplikasi e-kinerja terkait (seperti ASN Digital BKN). 2. Langkah Penyusunan Rencana Aksi Pecah Target Tahunan ke Bulanan/Triwulanan: Uraikan target satu tahun ke dalam target per bulan atau per triwulan (misalnya target 120 izin per tahun dibagi menjadi 10 izin per bulan). [1, 2] Tentukan Tahapan Kegiatan: Tuliskan langkah spesifik yang harus dikerjakan untuk mencapai target tersebut (contoh: verifikasi berkas, koordinasi teknis, pencetakan dokumen, hingga pelaporan). Tetapkan Target dan Satuan: Masukkan angka target serta satuannya (seperti dokumen, laporan, atau kegiatan) ke dalam sistem aplikasi penilaian kinerja. 3. Pengisian Bukti Dukung dan Realisasi Unggah Data ke Penyimpanan: Simpan dokumen pendukung (laporan, berita acara, atau lembar kerja) ke Google Drive atau sistem arsip digital instansi dengan struktur folder yang rapi. Atur Hak Akses: Pastikan tautan (link) dokumen diset ke mode publik terbatas atau dapat diakses oleh pejabat penilai/atasan langsung. Input Realisasi: Masukkan capaian angka pada aspek kuantitas, kualitas, serta ketepatan waktu sesuai periode penilaian. Verifikasi Bersama Atasan: Lakukan koordinasi dan konfirmasi kepada pejabat penilai kinerja untuk proses reviu dan persetujuan akhir. Bersama tingkatkan kinerja, wujudkan pelayanan PTSP yang semakin berkualitas! #DPMPTSPKotaPadang #PTSP #PenilaianKinerjaPTSP #RenaksiPTSP2027 #PelayananPublik #PelayananPrima #Investasi #KotaPadang

dpmptsp berita informasi