Rakor DPMPTSP Kota Padang dan PLN tentang Pemanfaatan Lahan Aset Daerah untuk pembangunan SPKLU
31 Agustus 2026

Rakor DPMPTSP Kota Padang dan PLN tentang Pemanfaatan Lahan Aset Daerah untuk pembangunan SPKLU

Pemko Padang melalui DPMPTSP Kota Padang melaksanakan Rapat Koordinasi tentang pemanfaatan bersama lahan aset daerah untuk pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum di Kantor DPMPTSP Kota Padang Jalan Sudirman Nonor 1 Padang, Senin (31/8/2026). Rakor dipimpin Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi bersama PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padang, BPKAD Kota Padang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Bagian Hukum dan Bagian Kerjasama Setdako Padang. Manager PT. PLN (Persero) Rudi Hamiri menyampaikan keinginan lahan aset daerah Pemko Padang di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto (eks SPBU konvensional). Sebelumnya sudah didirikan SPKLU di kawasan Kantor Gubernur Sumbar, lahan disediakan Pemrov Sumbar, aplikasi listrik disediakan PLN. Aring Revenue 15 % dan 85 % untuk pemilik mesin. Perjanjian kerjasama berbentuk sewa menyewa. Kepala DPMPTSP Kota Padang menyarankan agar PLN mencari alternatif lahan yang lain seperti kawasan Aie Pacah. Jika terjadi kesepakatan, PLN agar membuat perjanjian kerjasama. Seluruh peserta rapat melanjutkan kegiatan kunjungan lapangan. SPKLU fasilitas ini berfungsi sebagai tempat untuk mengisi ulang daya baterai kendaraan bermotor listrik, seperti mobil atau bus listrik. Fungsi SPKLU mirip dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) konvensional, tetapi menggunakan energi listrik. Kegiatan ini digarapkan dapat mendukung pengembangan infrastruktur kendaraan listrik serta mendorong pemanfaatan aset daerah secara optimal dan tepat guna. Fungsi dan Karakteristik Utama Sumber Energi: Menyalurkan daya listrik tegangan tinggi ke baterai kendaraan. Lokasi: Ditemukan di area publik seperti pusat perbelanjaan, rest area jalan tol, SPBU biasa, dan kantor pemerintahan. Tipe Pengisian: Umumnya menyediakan pilihan pengisian daya menengah (medium charging) hingga pengisian cepat (fast/ultra-fast charging). Waktu Pengisian: Berkisar antara 30 hingga 90 menit tergantung kapasitas baterai dan jenis mesin pengisi daya.

dpmptsp berita informasi