Pemko Padang Kumpulkan Aplikator Ojol Terkait Kelengkapan Izin
4 November 2026

Pemko Padang Kumpulkan Aplikator Ojol Terkait Kelengkapan Izin

Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengumpulkan tiga aplikator ojek online (ojol) yakni Grab, Maxim, dan Gojek untuk membahas kelengkapan perizinan usaha operasional di Kota Padang. Pertemuan yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang itu berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP), Plaza Andalas, Rabu (4/11/2026). Kepala DPMPTSP Kota Padang, Fauzan Ibnovi mengatakan pertemuan ini untuk meluruskan perbedaan pemahaman antara pemerintah daerah dan pihak aplikator perihal pemenuhan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). “Sudah kita klarifikasi dan luruskan ya. Sebelumnya ada perbedaan pemahaman. Dimana aplikator menganggap KBLI yang sudah dipenuhi saat ini telah mewakili seluruh kegiatan mereka. Sedangkan dari pemerintah kota menilai aplikator perlu untuk memenuhi KBLI lainnya,” ungkap Fauzan. Dari hasil klarifikasi, diketahui terdapat perbedaan kondisi perizinan dan pembaruan KBLI pada masing-masing aplikator. Maxim diketahui telah mengantongi KBLI terbaru tahun 2025, yakni KBLI 47901 yang mencakup platform digital intermediasi perdagangan eceran. Sementara itu, Grab masih menggunakan KBLI tahun 2020, yakni KBLI 63122 tentang portal web dan platform digital dengan tujuan komersial. Kode tersebut telah mengalami perubahan dalam KBLI 2025 dan dipecah menjadi 33 kode yang lebih spesifik sesuai fungsi ekonomi serta model bisnis. Karena itu, Grab diminta menyesuaikan dan memperbarui perizinannya. Soal Gojek, DPMPTSP masih menunggu dokumen kelengkapan yang diperlukan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Gojek belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh karena belum membawa data KBLI yang dibutuhkan. Pemko Padang akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk membahas kelengkapan perizinan aplikator tersebut. “Dari tiga Aplikator, hanya Gojek yang belum bisa memberikan penjelasan sampai mana perizinannya. Jadi untuk Gojek akan ada pertemuan lanjutan dalam pembahasan izin operasional ini,” kata Fauzan. Perwakilan tersebut belum dapat memberikan jawaban substantif karena persoalan perizinan dinilai harus dijelaskan oleh pihak manajemen pusat di Jakarta. Mereka menyebut posisi mereka hanya sebagai perwakilan aplikator di daerah. “Maaf ya, kami tidak bisa menjawab karena yang berwenang berbicara soal ini orang pusat. Kami cuma perwakilan di daerah,” ucap perwakilan Maxim. Atribut Driver Masuk Kategori Iklan Pemko Padang juga menyoroti penggunaan logo atau merek aplikator pada kendaraan serta atribut pakaian pengemudi. Penggunaan identitas tersebut dinilai berpotensi masuk dalam kategori iklan berjalan yang memiliki konsekuensi pajak. Namun, persoalan pajak atribut dan logo kendaraan itu belum menghasilkan keputusan final dan masih akan dibahas lebih lanjut. Dari ketiga aplikator, sejauh ini baru Maxim yang tercatat telah mengantongi izin penggunaan logo pada atributnya. “Atribut ojol yang dipakai oleh driver, apakah itu stiker atau jaket, berpotensi masuk dalam kategori iklan yang memiliki konsekuensi pajak. Hal ini sudah kami sampaikan dan perlu untuk pembahasan lanjutan,” kata Fauzan lagi. Pembahasan lainnya menyangkut perlindungan jaminan sosial bagi mitra pengemudi. Dari pembahasan, diketahui masing-masing aplikator telah memiliki skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mitra pengemudi dan telah terhubung dengan BPJS Kesehatan. Pertemuan dengan managemen Aplikator ini merupakan tindak lanjut dari perhatian DPRD Kota Padang terhadap operasional aplikator ojol. Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPRD Kota Padang, Iskandar, menyoroti persoalan kelengkapan izin tersebut dan mendorong agar aplikator memenuhi ketentuan yang berlaku. DPRD Kota Padang sebelumnya juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para aplikator. Dalam rapat tersebut, pihak aplikator diberi waktu dua minggu untuk memenuhi panggilan pada agenda pembahasan berikutnya. Dengan adanya klarifikasi dari DPMPTSP, Pemko Padang berharap seluruh aplikator dapat menyesuaikan kelengkapan perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya di Kota Padang. (*)

dpmptsp berita informasi