FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar DPMPTSP dan MPP Kota Padang
Untuk akun perusahaan/badan usaha:
- Nomor NPWP Perusahaan
- Nama Perusahaan/Badan Usaha
- Alamat Email Perusahaan/Pemilik
- Nomor Telepon Perusahaan/Pemilik
Untuk akun perorangan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama pemohon
- Alamat email pemohon
- Nomor telepon pemohon
Silakan mengakses website pelayanan terpadu satu pintu di http://pelayanan.padang.go.id
Langkah pendaftaran akun perusahaan:
- Pilih menu "Login", kemudian "Daftar disini"
- Masukkan NPWP Badan Usaha/Perusahaan
- Isi nama perusahaan (contoh: PT. JAYA RAYA)
- Masukkan alamat email perusahaan
- Isi nomor telepon perusahaan
- Klik tombol "Daftar"
- Anda akan menerima email konfirmasi berisi username dan password
Langkah pendaftaran akun perorangan:
- Pilih menu "Login", kemudian "Daftar disini"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Isi nama sesuai KTP
- Masukkan alamat email
- Isi nomor telepon
- Klik tombol "Daftar"
- Anda akan menerima email konfirmasi berisi username dan password
- Akun perusahaan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan/badan usaha
- Akun perorangan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan/non perizinan yang berhubungan dengan individu pemohon atau badan usaha yang berbentuk perorangan
Akun perusahaan tidak diperbolehkan digunakan untuk mengajukan dan memproses perizinan/perizinan perorangan. Demikian juga sebaliknya, akun perorangan tidak diperbolehkan digunakan untuk mengajukan dan memproses perizinan/perizinan perusahaan. Jadi, tidak diperbolehkan, karena menyebabkan dokumen perizinan yang diterbitkan menjadi tidak valid.
Saat ini, jenis izin yang sudah dapat diajukan dan diproses secara elektronik adalah:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
- SIUP - TDP Simultan (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Keterangan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Tanda Daftar Gudang (TDG) (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) (Baru dan Perpanjangan)
- Surat Izin Penelitian (Baru dan Perpanjangan)
- Surat Izin Praktik Dokter (Baru dan Pencabutan)
- Surat Izin Praktik Dokter Gigi (Baru dan Pencabutan)
- Surat Izin Praktik Dokter Spesialis (Baru dan Pencabutan)
- Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (Baru dan Pencabutan)
- Surat Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan) - Baru dan Pencabutan
- Surat Izin Praktik Perawat (Perorangan) - Baru dan Pencabutan
- Surat Izin Praktik Perawat Gigi (di Fasilitas Kesehatan) - Baru dan Pencabutan
- Surat Izin Praktik Bidan (di Fasilitas Kesehatan) - Baru dan Pencabutan
- Surat Izin Praktik Bidan (Perorangan) - Baru dan Pencabutan
- TDUP Restoran/Rumah Makan/Cafe - Baru
- TDUP Bar (Rumah Minum) - Baru
- TDUP Pusat Penjualan Makanan (Foodcourt) - Baru
- TDUP Coffee Shop/Coffee House/Kedai Kopi - Baru
- TDUP Jasa Boga (Catering) - Baru
- TDUP Kantin / Cafetaria - Baru
- TDUP Bakery - Baru
- TDUP Hiburan Kelab Malam - Baru
- TDUP Diskotik - Baru
- TDUP Pub - Baru
- TDUP Musik Hidup - Baru
- TDUP Karaoke - Baru
Perizinan yang lainnya dalam fase penyiapan secara elektronik.
SOP Perubahan email pada akun:
Untuk perubahan e-mail pada akun diharapkan untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Badan PTSP Prov DKI padang, Up Kepala Bidang Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan Surat berisi permohonan perubahan e-mail dengan mencantumkan e-mail lama dan e-mail baru dan alasan perubahan email, menggunakan kop surat perusahaan (jika perusahaan) dan ditanda tangani Direktur/Pemilik dan di stempel Basah. Harap surat permohonan di bawa ke Outlet PTSP terdekat dengan dilengkapi:
- NPWP Perusahaan asli dan fotokopi
- KTP Direktur (asli jika tidak dikuasakan, fotocopy jika dikuasakan)
- Surat kuasa jika dikuasakan beserta KTP asli dan fotocopy penerima kuasa
Surat permohonan perubahan email address dapat di download di http://tinyurl.com/suratperubahanemail
Setelah diverikasi, petugas dapat menyampaikan melalui (pelayanan.padang.go.id/helpdesk) dengan melampirkan kelengkapan tersebut.
Ada Pertanyaan Lain?
Kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda