FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar DPMPTSP dan MPP Kota Padang

Untuk akun perusahaan/badan usaha:

  1. Nomor NPWP Perusahaan
  2. Nama Perusahaan/Badan Usaha
  3. Alamat Email Perusahaan/Pemilik
  4. Nomor Telepon Perusahaan/Pemilik

Untuk akun perorangan:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama pemohon
  4. Alamat email pemohon
  5. Nomor telepon pemohon

Silakan mengakses website pelayanan terpadu satu pintu di http://pelayanan.padang.go.id

Langkah pendaftaran akun perusahaan:

  1. Pilih menu "Login", kemudian "Daftar disini"
  2. Masukkan NPWP Badan Usaha/Perusahaan
  3. Isi nama perusahaan (contoh: PT. JAYA RAYA)
  4. Masukkan alamat email perusahaan
  5. Isi nomor telepon perusahaan
  6. Klik tombol "Daftar"
  7. Anda akan menerima email konfirmasi berisi username dan password

Langkah pendaftaran akun perorangan:

  1. Pilih menu "Login", kemudian "Daftar disini"
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  4. Isi nama sesuai KTP
  5. Masukkan alamat email
  6. Isi nomor telepon
  7. Klik tombol "Daftar"
  8. Anda akan menerima email konfirmasi berisi username dan password
  • Akun perusahaan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan/badan usaha
  • Akun perorangan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan/non perizinan yang berhubungan dengan individu pemohon atau badan usaha yang berbentuk perorangan

Akun perusahaan tidak diperbolehkan digunakan untuk mengajukan dan memproses perizinan/perizinan perorangan. Demikian juga sebaliknya, akun perorangan tidak diperbolehkan digunakan untuk mengajukan dan memproses perizinan/perizinan perusahaan. Jadi, tidak diperbolehkan, karena menyebabkan dokumen perizinan yang diterbitkan menjadi tidak valid.

Saat ini, jenis izin yang sudah dapat diajukan dan diproses secara elektronik adalah:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  5. SIUP - TDP Simultan (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  7. Surat Keterangan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Tanda Daftar Gudang (TDG) (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  9. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) (Baru dan Perpanjangan)
  10. Surat Izin Penelitian (Baru dan Perpanjangan)
  11. Surat Izin Praktik Dokter (Baru dan Pencabutan)
  12. Surat Izin Praktik Dokter Gigi (Baru dan Pencabutan)
  13. Surat Izin Praktik Dokter Spesialis (Baru dan Pencabutan)
  14. Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (Baru dan Pencabutan)
  15. Surat Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan) - Baru dan Pencabutan
  16. Surat Izin Praktik Perawat (Perorangan) - Baru dan Pencabutan
  17. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (di Fasilitas Kesehatan) - Baru dan Pencabutan
  18. Surat Izin Praktik Bidan (di Fasilitas Kesehatan) - Baru dan Pencabutan
  19. Surat Izin Praktik Bidan (Perorangan) - Baru dan Pencabutan
  20. TDUP Restoran/Rumah Makan/Cafe - Baru
  21. TDUP Bar (Rumah Minum) - Baru
  22. TDUP Pusat Penjualan Makanan (Foodcourt) - Baru
  23. TDUP Coffee Shop/Coffee House/Kedai Kopi - Baru
  24. TDUP Jasa Boga (Catering) - Baru
  25. TDUP Kantin / Cafetaria - Baru
  26. TDUP Bakery - Baru
  27. TDUP Hiburan Kelab Malam - Baru
  28. TDUP Diskotik - Baru
  29. TDUP Pub - Baru
  30. TDUP Musik Hidup - Baru
  31. TDUP Karaoke - Baru

Perizinan yang lainnya dalam fase penyiapan secara elektronik.

SOP Perubahan email pada akun:

Untuk perubahan e-mail pada akun diharapkan untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Badan PTSP Prov DKI padang, Up Kepala Bidang Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan Surat berisi permohonan perubahan e-mail dengan mencantumkan e-mail lama dan e-mail baru dan alasan perubahan email, menggunakan kop surat perusahaan (jika perusahaan) dan ditanda tangani Direktur/Pemilik dan di stempel Basah. Harap surat permohonan di bawa ke Outlet PTSP terdekat dengan dilengkapi:

  1. NPWP Perusahaan asli dan fotokopi
  2. KTP Direktur (asli jika tidak dikuasakan, fotocopy jika dikuasakan)
  3. Surat kuasa jika dikuasakan beserta KTP asli dan fotocopy penerima kuasa

Surat permohonan perubahan email address dapat di download di http://tinyurl.com/suratperubahanemail

Setelah diverikasi, petugas dapat menyampaikan melalui (pelayanan.padang.go.id/helpdesk) dengan melampirkan kelengkapan tersebut.

Ada Pertanyaan Lain?

Kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda