Kota Padang adalah kota yang ramah investasi. Sebagai bukti kita telah memberikan keringanan bagi setiap investor dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Demikian dikemukakan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar saat memimpin rapat dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha Pemko Padang di Ruangan Klinik Investasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang, Lantai 4 Plaza Andalas, Rabu (10/7/2024).