Produk Layanan
NIB, Sertifikat Standar
Persyaratan
- Persyaratan umum
- Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan
- Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner
- Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Persyaratan khusus
- Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
- Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
- Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
- Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
- Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
- Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
- Pernyatsan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota
- Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
- Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
- Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
- Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi;
- Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara;
- Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit
- Rasa bebas dari rasa takut dan tertekang;
- Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
- Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah
- Pernyataan pada nomor 8 berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota
- Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
- Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah
Prosedur
- Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
- Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
- Menginputkan data usaha
- Menginputkan data kegiatan usaha
- Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
- Proses perizinan oleh Dinas Pertanian
- Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
- Cetak Perizinan berusaha
Jangka Waktu
7 Hari
Biaya
Gratis
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088