Aktivitas Kesehatan Hewan (Klinik Hewan)

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Persyaratan umum
  • Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan
  • Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner
  • Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • Persyaratan khusus
  • Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
    1. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
    2. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
    3. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
    4. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
    5. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
  • Pernyatsan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota
  • Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
  • Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
  • Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
    1. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi;
    2. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara;
    3. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit
    4. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekang;
    5. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
  • Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah
  • Pernyataan pada nomor 8 berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota
  • Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
  • Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses perizinan oleh Dinas Pertanian
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

7 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088