Produk Layanan
NIB, Sertifikat Standar
Persyaratan
- Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas berupa Bukti Kepemilikan/Sewa
- Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE
- Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
- Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memilki sistem Database dengan Materai Cukup
- Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn dengan Materai Cukup
- Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup
- Dokumen Surat Pernyataan dengan materai cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan memuat:
- Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar
- Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal)
- Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang
- Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:
- Papan bagan/struktur organisasi
- Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen: 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto papan nama
- Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 (lima) tahun perizinan berusaha diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO/Surat Pernyataan bersedia memiliki sistem manajemen mutu dengan Materai Cukup
- Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Prosedur
- Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
- Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
- Menginputkan data usaha
- Menginputkan data kegiatan usaha
- Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
- Proses verifikasi perizinan oleh Dinas Ketenagakerjaan
- Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
- Cetak Perizinan berusaha
Jangka Waktu
5 Hari
Biaya
Gratis
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088