Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal)

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas berupa Bukti Kepemilikan/Sewa
  • Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE
  • Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
  • Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memilki sistem Database dengan Materai Cukup
  • Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 (satu) tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn dengan Materai Cukup
  • Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup
  • Dokumen Surat Pernyataan dengan materai cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan memuat:
    1. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar
    2. Tidak merangkap sebagai penanggungjawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain
    3. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal)
    4. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 (satu) orang
  • Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memiliki:
    1. Papan bagan/struktur organisasi
    2. Papan nama kantor usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang ditempat yang mudah dilihat berupa Dokumen: 1. Bagan Struktur Organisasi 2. Foto papan nama
  • Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 (lima) tahun perizinan berusaha diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO/Surat Pernyataan bersedia memiliki sistem manajemen mutu dengan Materai Cukup
  • Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses verifikasi perizinan oleh Dinas Ketenagakerjaan
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

5 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088