Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan.
Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan.
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor.
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.
Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek.
Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan.
Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik.
Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Prosedur
Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
Menginputkan data usaha
Menginputkan data kegiatan usaha
Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
Proses verifikasi perizinan oleh Dinas Perhubungan