Angkutan Perkotaan Bukan Bus, dalam Trayek

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan.
  • Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan.
  • Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor.
  • Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.
  • Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek.
  • Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan.
  • Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik.
  • Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses verifikasi perizinan oleh Dinas Perhubungan
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

5 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088