Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

Produk Layanan

Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

Persyaratan

  • Rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan seperti lokasi, berapa km panjang pekerjaan, diameter kabel, dan lain-lain;
  • Izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang;
  • Surat pernyataan sesuai form (ditandatangani di atas materai);
  • Surat pernyataan sewa menyewa perizinan (berhubungan dengan sewa BMN);
  • Memiliki surat Keterangan Status Wajib Pajak yang Valid.
  • Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan seperti denah lokasi, penempatan maps, foto lokasi, peta situasi 1:1000, dan lain-lain;
  • Analisis risiko;
  • Studi lingkungan; dan/atau
  • Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan
  • Formulir data teknis Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota

Prosedur

  • Mengakses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Masuk untuk login dengan menggunakan hak ases RBA yang telah dimiliki
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
  • Memilih KBLI yang sesuai dengan KBLI PB UMKU yang diajukan
  • Menginputkan persyaratan PB UMKU
  • Proses verifikasi PB UMKU oleh Dinas Kesehatan
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)

Jangka Waktu

17 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088