Produk Layanan
Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
Persyaratan
- Rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan seperti lokasi, berapa km panjang pekerjaan, diameter kabel, dan lain-lain;
- Izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang;
- Surat pernyataan sesuai form (ditandatangani di atas materai);
- Surat pernyataan sewa menyewa perizinan (berhubungan dengan sewa BMN);
- Memiliki surat Keterangan Status Wajib Pajak yang Valid.
- Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan seperti denah lokasi, penempatan maps, foto lokasi, peta situasi 1:1000, dan lain-lain;
- Analisis risiko;
- Studi lingkungan; dan/atau
- Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan
- Formulir data teknis Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota
Prosedur
- Mengakses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
- Masuk untuk login dengan menggunakan hak ases RBA yang telah dimiliki
- Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
- Memilih KBLI yang sesuai dengan KBLI PB UMKU yang diajukan
- Menginputkan persyaratan PB UMKU
- Proses verifikasi PB UMKU oleh Dinas Kesehatan
- Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
- Cetak Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
Jangka Waktu
17 Hari
Biaya
Gratis
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088