Pelatihan Kerja Swasta Lainnya

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK.
  • Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeteral cukup.
  • Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profll Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung Jawab LPK memuat.
    1. struktur organisasi dan uralan tugas
    2. daftar & CV Instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi Instruktur
    3. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
    4. program PBK
    5. kapasitas latih per tahun
    6. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
  • Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasl lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasl bermeteral cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  • Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan buktl registrasl standar kompetensi khusus darl kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatlhan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerlan Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA).
  • Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesual dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menterl ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
    1. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
    2. Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha PMA)

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses verifikasi perizinan oleh Dinas Ketenagakerjaan
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

5 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088