Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK.
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeteral cukup.
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profll Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung Jawab LPK memuat.
struktur organisasi dan uralan tugas
daftar & CV Instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi Instruktur
program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
program PBK
kapasitas latih per tahun
daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasl lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasl bermeteral cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan buktl registrasl standar kompetensi khusus darl kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatlhan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerlan Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA).
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesual dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menterl ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha PMA)
Prosedur
Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
Menginputkan data usaha
Menginputkan data kegiatan usaha
Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
Proses verifikasi perizinan oleh Dinas Ketenagakerjaan