Pembenihan Ikan Laut

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha;a; rencana rencana tahapan kegiatan: keglatan; rencana teknologi yang digunakan sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
  • Rencana usaha, yang memuat:
    1. Rencana kegiatan usaha;
    2. Rencana tahapan kegiatan;
    3. Rencana teknologi yang digunakan;
    4. Sarana usaha yang dimiliki;
    5. Rencana pengadaan sarana usaha;
    6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
    7. Rencana pembiayaan.
  • Rencana usaha, yang memuat:
    1. Rencana kegiatan kegiatan usaha
    2. Rencana tahapan kegiatan;
    3. Rencana teknologi yang digunakan;
    4. Sarana usahaa yang yan dimillki;
    5. Rencana pengadaan sarana usaha;
    6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
    7. Rencana pembiayaan.durasi pemenuhan persyaratan umum oleh pelaku usaha pada saat mengajukan permohonan
  • Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:
    1. Sarana;
    2. Struktur organisasi dan SDM;
    3. Pelayanan;
    4. Persyaratan proses; dan
    5. Sistem manajemen usaha.
  • Standar proses produksi pembesaran pisces/ikan bersirip laut dan
  • Untuk produksi induk harus memilik program pemuliaan dan menerapkan standar operasional pemuliaan.
  • Menerapkan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses perizinan oleh Dinas Perikanan dan Pangan
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

3 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088