Produk Layanan
Surat Keterangan Ekspor (Certificate of Free Sale atau Health Certificate)
Persyaratan
- Persyaratan dokumen untuk pendaftaran akun pemohon, antara lain:
- Surat Permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direktur bermaterai;
- Asli Surat Pernyataan Penanggung jawab bermaterai cukup;
- Asli Nomor Izin Berusaha;
- Daftar HS Code komoditi yang akan diekspor;
- Alamat gudang tempat penyimpanan produk
- Persyaratan dokumen untuk pemohonan penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) dapat berupa Certificate of Free Sales atau Health Certificate. Certificate of Free Sales adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh BPOM yang menerangkan suatu produk sudah mendapat izin edar atau telah bebas dijual di Indonesia. Health Certificate adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh BPOM yang menerangkan suatu produk sudah memenuhi kepatuhan terhadap standar kesehatan internasional. Antara lain:
| Certificate of Free Sale | Health Certificate |
|---|---|
| Surat Izin Edar | Hasil pemeriksaan sarana produksi oleh Balai Besar POM di Padang |
| Sertifikat Analisis dari Laboratorium Terakreditasi KAN | Sertifikat Analisis dari Laboratorium Terakreditasi KAN |
| Spesifikasi Produk | Spesifikasi Produk |
| Desain Label Produk (Lokal dan Ekspor) | Desain Label Produk (Lokal dan Ekspor) |
| Faktur (invoice, packing list) | Faktur (invoice, packing list) |
Prosedur
- Mekanisme pendaftaran akun perusahaan:
- Pendaftaran akun perusahaan oleh pemohon yang belum memiliki akun di website Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui subsite http://www.e-bpom.pom.go.id untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
- Pemohon melakukan entri data dengan mengunggah dokumen yang di persyaratkan ke dalam aplikasi e-bpom.
- Petugas BPOM memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan, apabila diperlukan petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen secara manual
- Apabila verifikasi dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima nama pengguna (username) dan kata sandi (password)
- Mekanisme penerbitan SKE:
- Pemohon mengajukan permohonan pada aplikasi e-bpom dengan memilih menu pengajuan ekspor kemudian dilanjutkan dengan memilih pengajuan CFS atau Health Certificate HC dengan memilih komoditi
- Pemohon mengunggah persyaratan dokumen sesuai jenis SKE yang diajukan.
- Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di teller bank/ ATM atau internet banking sesuai dengan billing Surat Perintah Bayar (SPB). Pembayaran PNBP dilakukan maksimal 3 (tiga) hari sejak terbit SPB
- Nomor pengajuan (aju) diterbitkan setelah dilakukan pembayaran PNBP sebagai awal perhitungan Service Level Arrangement (SLA). Dalam 1 (satu) Nomor Aju dapat memuat paling banyak 20 (dua puluh) item Obat dan Makanan atau bahan Obat dan Makanan.
- Petugas BBPOM di Padang melakukan evaluasi dokumen, apabila dokumen lengkap maksimal 2 (dua) hari kerja akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SKE yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Balai Besar POM di Padang.
- Apabila dokumen tidak lengkap dan atau memerlukan perbaikan, pemohon melengkapi dokumen dan atau melakukan perbaikan paling banyak 3 (tiga) kali (diberlakukan clock off waktu pelayanan) dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal nomor aju diterbitkan.
- Apabila pemohon SKE tidak dapat menyampaikan tambahan data dalam batas waktu atau mendapatkan keputusan penolakan, maka:
- Permohonan dinyatakan batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
- Pemohon harus mengajukan permohonan baru.
Jangka Waktu
Maksimal 2 (dua) hari kerja sejak pemohon melakukan pembayaran SPB
Biaya
Rp. 50.000,- per item produk
Sesuai PP No.32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP.
Pengaduan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Padang Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun Padang.
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung melalui:
- Telepon/ SMS/ WhatsApp : 0851-1727-5330
- Subsite : https://padang.pom.go.id
- Media Sosial:
- Instagram : @bpom.padang
- X : @bbpom.padang
- Facebook : bpom.padang
- Tiktok : @bpom.padang
- SP4N-LAPOR!