Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol sebagai Pengecer Minuman Beralkohol.
Perizinan Berusaha sebagai supermarket, hypermarket, Toko Bebas Bea (TBB) atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dan Gubernur untuk DKI Jakarta sebagai tempat penjualan eceran.
Prosedur
Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
Menginputkan data usaha
Menginputkan data kegiatan usaha
Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
Proses verifikasi perizinan oleh Dinas Perdagangan