Pertanian Kacang Tanah

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
  • Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;
  • Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan;
  • Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;
  • Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan
  • Perizinan lingkungan.

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses perizinan oleh Dinas Pertanian
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

3 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088