Produk Layanan
Sertifikat Laik Hygiene Sehat
Persyaratan
- Persyaratan Administrasi meliputi:
- Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
- Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
- Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
- Air
- Makanan
- Udara
- rectal swab penjamah pangan, alat
- Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
- Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
- Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
- Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
- Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
Prosedur
- Mengakses OSS-RBA melalul link: https://oss.go.id
- Masuk untuk login dengan menggunakan hak ases RBA yang telah dimilik!
- Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
- Memilih KBLI yang sesuai dengan KBLI PB UMKU yang diajukan
- Menginputkan persyaratan PB UMKU
- Proses verifikasi PB UMKU oleh Dlnas Kesehatan
- Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
- Cetak Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
Jangka Waktu
30 Hari
Biaya
Gratis
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088