Sertifikat Laik Sehat - di Wilayah

Produk Layanan

Sertifikat Laik Hygiene Sehat

Persyaratan

  • Persyaratan Administrasi meliputi:
    1. Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
    2. Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
    3. Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
    1. Air
    2. Makanan
    3. Udara
    4. rectal swab penjamah pangan, alat
  • Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
  • Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
  • Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
  • Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
  • Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

Prosedur

  • Mengakses OSS-RBA melalul link: https://oss.go.id
  • Masuk untuk login dengan menggunakan hak ases RBA yang telah dimilik!
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
  • Memilih KBLI yang sesuai dengan KBLI PB UMKU yang diajukan
  • Menginputkan persyaratan PB UMKU
  • Proses verifikasi PB UMKU oleh Dlnas Kesehatan
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)

Jangka Waktu

30 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088