Produk Layanan
NIB, Sertifikat Standar
Persyaratan
- Profil Klinik
- Self assessment Klinik
- Daftar obat-obatan
- Daftar nama SDM Klinik
- Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
- Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
- Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
- Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
- Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
- Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
Prosedur
- Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui link https://oss.go.id
- Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
- Menginputkan data usaha
- Menginputkan data kegiatan usaha
- Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
- Proses verifikasi perizinan oleh Dinas Kesehatan
- Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
- Cetak Perizinan berusaha
Jangka Waktu
20 Hari
Biaya
Gratis
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088
Produk Layanan
NIB, Sertifikat Standar
Persyaratan
- Profil Klinik
- Self assesment Klinik
- Daftar obat-obatan
- Daftar nama SDM Klinik
- Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yan kerja bekerja di Klinik
- Perjanjian kerja sama pembuangan limbah, bahan berbahaya dan beracun
- Surat keterangan dari dinas kesehatan Kabupaten/Kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (Opsional bagi klinik dengan perizinan baru)
- Sertifikat standar usah Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
- Surat pernyataan pengantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis Klinik dan/atau alamat klinik ayng ditanda tangani oleh pemilik Klinik (opsional bagi klinik dengan perubahan perizinan)
- Dokumen perubahan perubahan NIB (Osional bagi klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
- Izin mempekerjakan tenaga Asing (MTA) (Opsional bila ada tenaga kerja Warga Negara Asing (TK-WNA))
Prosedur
- Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui link https://oss.go.id
- Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
- Menginputkan data usaha
- Menginputkan data kegiatan usaha
- Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
- Proses verifikasi perizinan oleh Dinas Kesehatan
- Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
- Cetak Perizinan berusaha
Jangka Waktu
20 Hari
Biaya
Gratis
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088
Produk Layanan
NIB, Sertifikat Standar
Persyaratan
- Persyaratan umum
- Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.
- Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
- Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Persyaratan khusus:
- Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
- Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
- Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
- Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
- Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
- Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
- Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
- Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
- Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
- Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
- Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi;
- Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara;
- Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;
- Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan;
- Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
- Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.
- Pernyataan pada nomor nomor 8 berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota
- Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
- Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.
Prosedur
- Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui link https://oss.go.id
- Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
- Menginputkan data usaha
- Menginputkan data kegiatan usaha
- Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
- Proses perizinan oleh Dinas Pertanian
- Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
- Cetak Perizinan berusaha
Jangka Waktu
7 Hari
Biaya
Gratis
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088