Surat Izin Praktik Radiografer (SIPR)

Produk Layanan

SIP Radiografer (SIPR)

Persyaratan

  • Surat Permohonan
  • Surat Tanda Registrasi Radiografer
  • ljazah
  • Photocopy KTP
  • Surat memiliki tempat Praktik/surat keterangan dari pimpinan fasyankes
  • Surat keterangan sehat
  • Pas Foto 4x6

Prosedur

  • Ambil Antrian
  • Menyampaikan permohonan SIP Radiografer kepada Kepala DPMPTSP Kota Padang disertai Kelengkapan Persyaratan
  • Proses verifikasi oleh Verifikator DPMPTSP
  • Proses Rekomendasi oleh Dinas Kesehatan Kota
  • Pembuatan SIP Radiografer oleh Petugas DPMPTSP
  • Penandatanganan SIP Radiografer secara elektronik
  • Cetak SIP Radiografer oleh Pelaksana DPMPTSP
  • Pengambilan SIP Radiografer di loket hasil

Jangka Waktu

7 Hari Tanpa Visitasi

10 Hari Dengan Visitasi

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088