Produk Layanan
SIP Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)
Persyaratan
- Surat Permohonan
- Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut
- ljazah
- Photocopy KTP
- Surat memiliki tempat Praktik/surat keterangan dari pimpinan fasyankes
- Surat keterangan sehat
- Pas Foto 4x6
Prosedur
- Ambil Antrian
- Menyampaikan permohonan SIP Terapis Gigi dan Mulut kepada Kepala DPMPTSP Kota Padang disertai Kelengkapan Persyaratan
- Proses verifikasi oleh Verifikator DPMPTSP
- Proses Rekomendasi oleh Dinas Kesehatan Kota
- Pembuatan SIP Terapis Gigi dan Mulut oleh Petugas DPMPTSP
- Penandatanganan SIP Terapis Gigi dan Mulut secara elektronik
- Cetak SIP Terapis Gigi dan Mulut oleh Pelaksana DPMPTSP
- Pengambilan SIP Terapis Gigi dan Mulut di loket hasil
Jangka Waktu
7 Hari Tanpa Visitasi
10 Hari Dengan Visitasi
Biaya
Gratis
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088