Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)

Produk Layanan

SIP Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)

Persyaratan

  • Surat Permohonan
  • Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut
  • ljazah
  • Photocopy KTP
  • Surat memiliki tempat Praktik/surat keterangan dari pimpinan fasyankes
  • Surat keterangan sehat
  • Pas Foto 4x6

Prosedur

  • Ambil Antrian
  • Menyampaikan permohonan SIP Terapis Gigi dan Mulut kepada Kepala DPMPTSP Kota Padang disertai Kelengkapan Persyaratan
  • Proses verifikasi oleh Verifikator DPMPTSP
  • Proses Rekomendasi oleh Dinas Kesehatan Kota
  • Pembuatan SIP Terapis Gigi dan Mulut oleh Petugas DPMPTSP
  • Penandatanganan SIP Terapis Gigi dan Mulut secara elektronik
  • Cetak SIP Terapis Gigi dan Mulut oleh Pelaksana DPMPTSP
  • Pengambilan SIP Terapis Gigi dan Mulut di loket hasil

Jangka Waktu

7 Hari Tanpa Visitasi

10 Hari Dengan Visitasi

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088