Surat Izin Praktik Tukang Gigi

Produk Layanan

SIP Tukang Gigi

Persyaratan

  • Surat Permohonan
  • Surat Tanda Registrasi Tukang Gigi
  • ljazah
  • Photocopy KTP
  • Surat memiliki tempat Praktik/surat keterangan dari pimpinan fasyankes.
  • Surat keterangan sehat
  • Pas Foto 4x6

Prosedur

  • Ambil Antrian
  • Menyampaikan permohonan SIP Tukang Gigi kepada Kepala DPMPTSP Kota Padang disertai Kelengkapan Persyaratan
  • Proses verifikasi oleh Verifikator DPMPTSP
  • Proses Rekomendasi oleh Dinas Kesehatan Kota
  • Pembuatan SIP Tukang Gigi oleh Petugas DPMPTSP
  • Penandatanganan SIP Tukang Gigi secara elektronik
  • Cetak SIP Tukang Gigi oleh Pelaksana DPMPTSP
  • Pengambilan SIP Tukang Gigi di loket Hasil

Jangka Waktu

7 Hari Tanpa Visitasi

10 Hari Dengan Visitasi

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088