Produk Layanan
Rekomendasi Ormas
Persyaratan
- Surat permohonan pendaftaran;
- Akte pendirian atau status orkemas yang disahkan notaris;
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
- Tujuan dan program kerja organisasi;
- Surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
- Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4x6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi;
- Surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;
- Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi;
- Foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama;
- Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau izin pakai dari pemilik/pengelola;
- Surat pernyataan kesediaan menertibkan keglatan, pengurus dan/atau anggota organisasi;
- Surat pernyataanad tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya:
- Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutanlainnya;
- Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
- Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutanlainnya;
- Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi,data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutanlainnya;
- Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
- Rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidang iurusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang MahaEsa;
- Rekomendasidari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja; dan
- Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat
Prosedur
- Ambil Nomor Antrian di Mesin Antrian;
- Menyampaikan permohonan Surat Keterangan Keberadaan Ormas kepada Kepala DPMPTSP Kota Padang di sertai Kelengkapan Persyaratan;
- Proses Verifikasi oleh Verifikator DPMPTSP;
- Proses Verifikasi, Survey dan Rekomendasi oleh Petugas Kantor Kesbangpol Kota Padang;
- Pembuatan Surat Keterangan Keberadaan Ormas oleh Petugas DPMPTSP;
- Penandatanganan Surat Keterangan Keberadaan Ormas oleh Kepala DPMPTSP secara elektronik;
- Cetak Surat Keterangan Keberadaan Ormas oleh Pelaksana DPMPTSP;
- Pengambilan Surat Keterangan Keberadaan Ormas di loket Hasil Mal Pelayanan Publik oleh Pemohon.
Jangka Waktu
10 Hari Kerja
Biaya
Gratis
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088