Surat Keterangan Terdaftar Ormas

Produk Layanan

Rekomendasi Ormas

Persyaratan

  • Surat permohonan pendaftaran;
  • Akte pendirian atau status orkemas yang disahkan notaris;
  • Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
  • Tujuan dan program kerja organisasi;
  • Surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  • Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
  • Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4x6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi;
  • Surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi;
  • Foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama;
  • Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau izin pakai dari pemilik/pengelola;
  • Surat pernyataan kesediaan menertibkan keglatan, pengurus dan/atau anggota organisasi;
  • Surat pernyataanad tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya:
  • Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutanlainnya;
  • Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  • Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutanlainnya;
  • Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi,data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutanlainnya;
  • Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  • Rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidang iurusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang MahaEsa;
  • Rekomendasidari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja; dan
  • Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat

Prosedur

  • Ambil Nomor Antrian di Mesin Antrian;
  • Menyampaikan permohonan Surat Keterangan Keberadaan Ormas kepada Kepala DPMPTSP Kota Padang di sertai Kelengkapan Persyaratan;
  • Proses Verifikasi oleh Verifikator DPMPTSP;
  • Proses Verifikasi, Survey dan Rekomendasi oleh Petugas Kantor Kesbangpol Kota Padang;
  • Pembuatan Surat Keterangan Keberadaan Ormas oleh Petugas DPMPTSP;
  • Penandatanganan Surat Keterangan Keberadaan Ormas oleh Kepala DPMPTSP secara elektronik;
  • Cetak Surat Keterangan Keberadaan Ormas oleh Pelaksana DPMPTSP;
  • Pengambilan Surat Keterangan Keberadaan Ormas di loket Hasil Mal Pelayanan Publik oleh Pemohon.

Jangka Waktu

10 Hari Kerja

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088