Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Menyampaikan dokumen persetujuan lingkungan
  • Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
  • Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
  • Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
  • Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
  • Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja
  • Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
  • Menyampaikan spesifikasi kolam IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
  • Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
  • Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
  • Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
  • Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses perizinan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

5 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088