Usaha Kehutanan Lainnya (Penyediaan jasa wisata alam pada kawasan konservasi, meliputi kegiatan usaha informasi pariwisata alam, pramuwisata/interpreter wisata alam, transportasi wisata alam, perjalanan wisata alam, cindramata wisata alam, dan lainnya)
Produk Layanan
NIB, Sertifikat Standar
Persyaratan
Persyaratan Administrasi (Pemohon perorangan)
Untuk penyediaan jasa Pramuwisata/interpreter wisata alam pemohon menyertakan Surat keterangan keahlian /pernah mengikuti pelatihan pramuwisata
Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan)
Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya.
Persyaratan Administrasi (Pemohon nonperorangan)
Pakta Integritas
Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan)
Rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan;
Memiliki SDM yang professional di bidang pramuwisata (bagi penyediaan jasa pramuwisata/interpreter wisata alam);
Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya;