Usaha Kehutanan Lainnya (Penyediaan jasa wisata alam pada kawasan konservasi, meliputi kegiatan usaha informasi pariwisata alam, pramuwisata/interpreter wisata alam, transportasi wisata alam, perjalanan wisata alam, cindramata wisata alam, dan lainnya)

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Persyaratan Administrasi (Pemohon perorangan)
    1. Untuk penyediaan jasa Pramuwisata/interpreter wisata alam pemohon menyertakan Surat keterangan keahlian /pernah mengikuti pelatihan pramuwisata
  • Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan)
    1. Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya.
  • Persyaratan Administrasi (Pemohon nonperorangan)
    1. Pakta Integritas
  • Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan)
    1. Rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan;
    2. Memiliki SDM yang professional di bidang pramuwisata (bagi penyediaan jasa pramuwisata/interpreter wisata alam);
    3. Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya;
  • Persyaratan Biaya (Pemohon perorangan/nonperorangan)
    1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses perizinan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

5 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088