Akhlak
EVP
WBS
ZI 2
ZI 4
ZI 5
ZI 6
Tentang Kami

DPMPTSP Kota Padang

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Masyarakat dapat menikmati layanan dengan kepastian persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.

Dengan standar pelayanan yang transparan, mudah, dan akuntabel, DPMPTSP menjadi ujung tombak peningkatan kualitas pelayanan di bidang penanaman modal.

Selengkapnya

Mal Pelayanan Publik Kota Padang

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang merupakan wadah bertemunya berbagai layanan pemerintah pusat dan daerah dalam satu lokasi. Tempat ini menyediakan layanan yang lebih efisien, mudah, dan nyaman bagi masyarakat dengan mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik.

MPP menghadirkan pengalaman pelayanan publik yang modern, terintegrasi, dan professional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Padang.

Selengkapnya
Mal Pelayanan Publik

Indeks Kepuasan Masyarakat

75
3.00/4.00
Tingkat Kepuasan

Baik

Kesesuaian Persyaratan 75
Kemudahan Prosedur 75
Kecepatan Layanan 75
Kewajaran Tarif 75
Kesesuaian Layanan 75
Kompetensi Petugas 75
Sikap Petugas 75
Penanganan Pengaduan 75
Sarana dan Prasarana 75
Ayo Isi Survei

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survei

Berita Terkini

Pemko Padang Raih Penghargaan Anugerah Layanan Investasi 2026, Buktikan Komitmen Kemudahan Berusaha
16 September 2026

Pemko Padang Raih Penghargaan Anugerah Layanan Investasi 2026, Buktikan Komitmen Kemudahan Berusaha

PADANG - Pemerintah Kota Padang menerima penghargaan bergengsi sebagai Nomine Kategori Kota dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026 dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, dalam ajang Anugerah Layanan Investasi (ALI) Tahun 2026 di Auditorium Nusantara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada Rabu (16/09/2026). Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir yang didampingi Kepala DPMPTSP Kota Padang, Fauzan Ibnovi, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut yang menjadi motivasi bagi Pemko Padang untuk terus memperkuat pelayanan serta kemudahan dan kepastian berusaha dan berinvestasi. Menurutnya, sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh perangkat daerah sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan investasi melalui pelayanan yang cepat dan berkualitas. Melalui Program Unggulan (Progul) Padang Melayani, Pemko Padang terus menyiapkan berbagai potensi daerah, meliputi pengembangan kawasan wisata, revitalisasi pasar dan UMKM, optimalisasi potensi daerah, serta penguatan digitalisasi pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha. “Kita tidak ingin penghargaan hanya menjadi tujuan. Yang paling penting, capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk semakin terpacu memberikan pelayanan terbaik kepada siapa pun, terutama calon-calon investor yang masuk ke Kota Padang. Konsep kita adalah sinergi dan kolaborasi untuk investasi. Kita ingin Padang menjadi kota yang terbuka bagi dunia, sehingga potensi yang kita miliki bisa dikembangkan dan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Maigus Nasir. Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menekankan bahwa kualitas pelayanan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. “Kami berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga iklim investasi semakin kondusif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Tekad tersebut sesuai dengan tema Anugerah Layanan Investasi tahun ini yakni ‘Investasi Tumbuh, Hilirisasi Tangguh, Indonesia Maju’,” ungkap Rosan Perkasa Roeslani. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Mohammad Rudy Salahuddin, menyebutkan bahwa penghargaan diberikan setelah melalui tahapan penilaian mandiri, verifikasi dan validasi lapangan, hingga penetapan nominasi. Aspek utama yang dinilai ialah komitmen pemerintah kabupaten dan kota dalam menerapkan kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. “Harapannya, pemberian penghargaan ini dapat menggambarkan implementasi dan percepatan pelayanan perizinan berusaha di daerah. Penilaian juga mencakup upaya meningkatkan kualitas layanan perizinan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan,” jelas Mohammad Rudy Salahuddin.

Baca selengkapnya
RAPAT PENYUSUNAN RENAKSI PENILAIAN KINERJA PTSP 2027
11 September 2026

RAPAT PENYUSUNAN RENAKSI PENILAIAN KINERJA PTSP 2027

Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi memimpin rapat Penyusunan rencana aksi penilaian kinerja PTSP di ruang pertemuan, Jumat (11/9/2026). DPMPTSP Kota Padang melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tahun 2027 sebagai tindak lanjut Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2026. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menyusun dan menyelaraskan rencana tindak lanjut, indikator, serta berbagai upaya peningkatan kinerja PTSP agar pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan semakin efektif, transparan, dan berkualitas. Melalui penyusunan Renaksi yang terarah dan terukur, DPMPTSP Kota Padang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, mudah, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) adalah langkah untuk memecah target kerja tahunan menjadi tahapan-tahapan yang lebih rinci dan terukur. Hal ini sering kali terintegrasi dengan pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi kinerja digital. Berikut adalah panduan dan langkah-langkah praktis dalam penyusunannya: 1. Persiapan Data dan Dokumen Dokumen Rencana Kerja / Perjanjian Kinerja: Siapkan dokumen target kinerja utama PTSP (misalnya jumlah penerbitan izin, durasi layanan, atau survei kepuasan masyarakat). Indikator Kinerja Utama (IKU): Pastikan setiap Rencana Hasil Kerja (RHK) memiliki indikator kuantitas, kualitas, dan waktu yang jelas. Akses Aplikasi: Pastikan Anda memiliki akses ke portal digital instansi atau aplikasi e-kinerja terkait (seperti ASN Digital BKN). 2. Langkah Penyusunan Rencana Aksi Pecah Target Tahunan ke Bulanan/Triwulanan: Uraikan target satu tahun ke dalam target per bulan atau per triwulan (misalnya target 120 izin per tahun dibagi menjadi 10 izin per bulan). [1, 2] Tentukan Tahapan Kegiatan: Tuliskan langkah spesifik yang harus dikerjakan untuk mencapai target tersebut (contoh: verifikasi berkas, koordinasi teknis, pencetakan dokumen, hingga pelaporan). Tetapkan Target dan Satuan: Masukkan angka target serta satuannya (seperti dokumen, laporan, atau kegiatan) ke dalam sistem aplikasi penilaian kinerja. 3. Pengisian Bukti Dukung dan Realisasi Unggah Data ke Penyimpanan: Simpan dokumen pendukung (laporan, berita acara, atau lembar kerja) ke Google Drive atau sistem arsip digital instansi dengan struktur folder yang rapi. Atur Hak Akses: Pastikan tautan (link) dokumen diset ke mode publik terbatas atau dapat diakses oleh pejabat penilai/atasan langsung. Input Realisasi: Masukkan capaian angka pada aspek kuantitas, kualitas, serta ketepatan waktu sesuai periode penilaian. Verifikasi Bersama Atasan: Lakukan koordinasi dan konfirmasi kepada pejabat penilai kinerja untuk proses reviu dan persetujuan akhir. Bersama tingkatkan kinerja, wujudkan pelayanan PTSP yang semakin berkualitas! #DPMPTSPKotaPadang #PTSP #PenilaianKinerjaPTSP #RenaksiPTSP2027 #PelayananPublik #PelayananPrima #Investasi #KotaPadang

Baca selengkapnya
GASPOL LKPM: Gerakan Aktif Sisir Pelaku Usaha Optimalkan Laporan LKPM
5 September 2026

GASPOL LKPM: Gerakan Aktif Sisir Pelaku Usaha Optimalkan Laporan LKPM

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), DPMPTSP Kota Padang melaksanakan inovasi GASPOL LKPM. Melalui gerakan ini, pelaku usaha didampingi dan diarahkan agar dapat menyampaikan laporan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan. GASPOL LKPM menjadi langkah nyata dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelaporan, serta mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih baik di Kota Padang. Istilah "Gaspol LKPM" merujuk pada jargon atau gerakan kampanye akselerasi dari berbagai daerah (seperti Gerakan Aktif Sisir Pelaku Usaha Optimalkan Laporan LKPM) untuk mendorong para pelaku bisnis agar segera menyelesaikan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Jika perusahaan Anda bersiap melakukan pelaporan secara daring melalui sistem OSS Indonesia, berikut adalah rangkuman esensial aturan terbaru berdasarkan Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025: Jadwal & Batas Waktu Pelaporan 2026 Batas akhir pelaporan diperpanjang dari yang semula tanggal 10 menjadi tanggal 15 setiap periode pelaporan: Kategori Skala Usaha Periode Laporan Batas Akhir Penyampaian Usaha Kecil (Modal > Rp1 M – Rp5 M) Semester II (Juli – Des) 15 Januari 2027 Usaha Menengah & Besar (Modal > Rp5 M) Triwulan III (Juli – Sept) Triwulan IV (Okt – Des) 15 Oktober 2026 15 Januari 2027 (Catatan: Usaha Mikro dengan modal di bawah Rp1 Miliar bebas dari kewajiban LKPM). Data yang Wajib Disiapkan LKPM melisensikan pelaporan berbasis kegiatan riil di lapangan, bukan sekadar laporan akuntansi/keuangan perusahaan. Data utama yang harus diisi meliputi: Realisasi Investasi/Modal Tetap: Pembelian atau pematangan tanah, bangunan/gedung, mesin/peralatan, serta modal kerja (jika realisasi modal tetap sudah mencapai 90%). Tenaga Kerja: Penambahan atau pengurangan tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun asing (TKA) pada periode berjalan. Kendala Usaha: Hambatan operasional atau perizinan yang dihadapi di lapangan. Cara Lapor Lewat OSS Masuk ke situs resmi OSS Indonesia. Pilih menu Pelaporan → klik Laporan LKPM → klik tombol Buat Laporan. Pilih kegiatan usaha atau NIB/KBLI yang ingin dilaporkan, lalu pilih status proyek (Tahap Konstruksiatau Tahap Produksi/Komersial). Isi data realisasi investasi, tenaga kerja, serta data penanggung jawab LKPM. Centang disclaimer persetujuan, periksa pratinjau, lalu klik Kirim Laporan. Status harus berubah menjadi Disetujui agar dianggap sah. Penting: Segera laporkan tepat waktu! Kelalaian penyampaian LKPM secara berturut-turut dapat memicu sanksi otomatis dari sistem, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pencabutan izin usaha. Bersama GASPOL LKPM, pelaporan optimal, investasi berkualitas! #GASPOLLKPM #LKPM #DPMPTSPKotaPadang #InvestasiKotaPadang #PelayananPublik #InvestasiBerkualitas #KotaPadang

Baca selengkapnya

Lokasi

DPMPTSP Kota Padang

Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Kota Padang, Sumatera Barat

081374078088

[email protected]

Mal Pelayanan Publik Kota Padang

Plaza Andalas Lantai 4, Kota Padang, Sumatera Barat

081374078088

[email protected]

Ingin Berkunjung ke DPMPTSP Kota Padang?

Jadwalkan kunjungan Anda sekarang dan dapatkan pelayanan terbaik dari kami