Akhlak
EVP
WBS
ZI 2
ZI 4
ZI 5
ZI 6
Tentang Kami

DPMPTSP Kota Padang

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Masyarakat dapat menikmati layanan dengan kepastian persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.

Dengan standar pelayanan yang transparan, mudah, dan akuntabel, DPMPTSP menjadi ujung tombak peningkatan kualitas pelayanan di bidang penanaman modal.

Selengkapnya

Mal Pelayanan Publik Kota Padang

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang merupakan wadah bertemunya berbagai layanan pemerintah pusat dan daerah dalam satu lokasi. Tempat ini menyediakan layanan yang lebih efisien, mudah, dan nyaman bagi masyarakat dengan mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik.

MPP menghadirkan pengalaman pelayanan publik yang modern, terintegrasi, dan professional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Padang.

Selengkapnya
Mal Pelayanan Publik

Indeks Kepuasan Masyarakat

75
3.00/4.00
Tingkat Kepuasan

Baik

Kesesuaian Persyaratan 75
Kemudahan Prosedur 75
Kecepatan Layanan 75
Kewajaran Tarif 75
Kesesuaian Layanan 75
Kompetensi Petugas 75
Sikap Petugas 75
Penanganan Pengaduan 75
Sarana dan Prasarana 75
Ayo Isi Survei

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survei

Berita Terkini

Tim Visitasi Verifikasi di Klinik Pratama dr. Shendi tentang Penambahan Layanan Kesehatan
6 Oktober 2026

Tim Visitasi Verifikasi di Klinik Pratama dr. Shendi tentang Penambahan Layanan Kesehatan

Padang - Hasil Tim Visitasi Klinik Kota Padang yaitu penambahan layanan IGD, perlu penambahan tenaga medis yaitu seorang dokter, seorang perawat dan seorang apoteker, Selasa (6/10/2026). Sesuai dengan aturan, jika adanya penambahan pelayanan kesehatan yaitu IGD, berarti pelayanan dilakukan dengan 3 shift. Total ketersediaan tenaga medis yaitu 4 dokter, 4 perawat dan 2 apoteker. Sementara, ketersediaan tenaga medis saat ini di klinik Pratama dr Shendi, Jalan Bandar Purus Padang yaitu 3 orang dokter, 3 orang perawat dan 1 orang apoteker. Tim visitasi terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang. Penambahan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau ruang tindakan darurat di klinik pratama memerlukan pemenuhan standar fasilitas, tenaga medis, dan perizinan operasional sesuai regulasi Kementerian Kesehatan. Persyaratan Utama Penambahan Layanan IGD Berdasarkan ketentuan Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti klinik pratama dapat menyediakan ruang gawat darurat atau tindakan. Beberapa hal yang harus disiapkan meliputi: SDM Kesehatan: Kesiapan dokter umum dan perawat yang memiliki sertifikasi kegawatdaruratan (seperti BTCLS atau ACLS). Sarana dan Prasarana: Penyediaan ruang tindakan/gawat darurat khusus, akses keluar-masuk yang mudah dijangkau ambulans, serta sistem triase pasien (merah, kuning, hijau, hitam). Alat Medis Darurat: Perlengkapan resusitasi, tabung oksigen, alat pemantau tanda vital, dan obat-obatan penyelamat hidup (life-saving). Perizinan dan Koordinasi: Pengurusan penambahan layanan melalui Dinas Kesehatan setempat serta integrasi jejaring rujukan dan layanan darurat (seperti Call 119 / PSC). Visitasi klinik adalah kunjungan lapangan oleh instansi berwenang (Dinas Kesehatan dan DPMPTSP) untuk mengecek kesiapan fasilitas, tenaga medis, dan dokumen perizinan suatu klinik. Tujuan Visitasi Klinik yaitu untuk verifikasi perizinan guna memastikan data di sistem perizinan (seperti OSS) sama dengan kondisi nyata di lapangan. Selain itu tim juga melihat standar layanan, mengecek kelayakan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan pengelolaan limbah medis. Tim juga melihat mutu dan keamanan menjamin keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan. Aspek yang diperiksa tim visitasi berupa administrasi, legalitas badan hukum, izin lokasi, dan dokumen tenaga kesehatan. Termasuk fisik dan ruang tata ruang bangunan, kebersihan, serta ventilasi klinik. Fasilitas medis ketersediaan obat, alat kesehatan yang terkalibrasi, dan tempat pengelolaan limbah. Peningkatan status klinik dilakukan melalui proses akreditasi berkala untuk menjamin mutu dan standar pelayanan kesehatan. Tingkatan Status Akreditasi Klinik : Tidak Terakreditasi: Belum memenuhi standar penilaian. Terakreditasi Dasar: Memenuhi elemen standar minimal. Terakreditasi Madya: Memenuhi standar tingkat menengah. Terakreditasi Paripurna: Tingkat kelulusan tertinggi dengan pemenuhan standar yang sangat baik. Langkah Peningkatan Status : Pengajuan Permohonan: Dilakukan setelah klinik memiliki izin operasional dan beroperasi minimal 2 tahun (atau sesuai kebijakan regulasi aktif). Penilaian Mandiri (Self-Assessment): Mengevaluasi kesiapan fasilitas, SDM medis, dan SOP. Survei Akreditasi: Penilaian oleh lembaga resmi yang ditunjuk Kementerian Kesehatan. Pelaporan Berkelanjutan: Wajib melaporkan Indikator Nasional Mutu (INM) secara rutin setelah mendapatkan status.

Baca selengkapnya
Tim Visitasi Verifikasi Penambahan Layanan Kesehatan di Klinik Pratama Simpang Anduring Padang
6 Oktober 2026

Tim Visitasi Verifikasi Penambahan Layanan Kesehatan di Klinik Pratama Simpang Anduring Padang

Padang - Hasil Tim Visitasi Klinik Kota Padang, sesuai dengan aturan, dengan adanya penambahan pelayanan kesehatan yaitu IGD, berarti pelayanan dilakukan dengan 3 shift di Klinik Pratama Simpang Anduring Padang, Selasa (6/10/2026). Sementara, ketersediaan tenaga medis saat ini di klinik Simpang Haru, perlu penambahan 1 orang apoteker dan operasional labor harus 24 jam. Total SDM yang tersedia di Klinik Simpang Anduring berjumlah 36 orang (30 wanita dan 6 pria). Tim visitasi terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang. Penambahan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau ruang tindakan darurat di klinik pratama memerlukan pemenuhan standar fasilitas, tenaga medis, dan perizinan operasional sesuai regulasi Kementerian Kesehatan. Persyaratan Utama Penambahan Layanan IGD Berdasarkan ketentuan Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti klinik pratama dapat menyediakan ruang gawat darurat atau tindakan. Beberapa hal yang harus disiapkan meliputi: SDM Kesehatan: Kesiapan dokter umum dan perawat yang memiliki sertifikasi kegawatdaruratan (seperti BTCLS atau ACLS). Sarana dan Prasarana: Penyediaan ruang tindakan/gawat darurat khusus, akses keluar-masuk yang mudah dijangkau ambulans, serta sistem triase pasien (merah, kuning, hijau, hitam). Alat Medis Darurat: Perlengkapan resusitasi, tabung oksigen, alat pemantau tanda vital, dan obat-obatan penyelamat hidup (life-saving). Perizinan dan Koordinasi: Pengurusan penambahan layanan melalui Dinas Kesehatan setempat serta integrasi jejaring rujukan dan layanan darurat (seperti Call 119 / PSC). Visitasi klinik adalah kunjungan lapangan oleh instansi berwenang (Dinas Kesehatan dan DPMPTSP) untuk mengecek kesiapan fasilitas, tenaga medis, dan dokumen perizinan suatu klinik. Tujuan Visitasi Klinik yaitu untuk verifikasi perizinan guna memastikan data di sistem perizinan (seperti OSS) sama dengan kondisi nyata di lapangan. Selain itu tim juga melihat standar layanan, mengecek kelayakan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan pengelolaan limbah medis. Tim juga melihat mutu dan keamanan menjamin keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan. Aspek yang diperiksa tim visitasi berupa administrasi, legalitas badan hukum, izin lokasi, dan dokumen tenaga kesehatan. Termasuk fisik dan ruang tata ruang bangunan, kebersihan, serta ventilasi klinik. Fasilitas medis ketersediaan obat, alat kesehatan yang terkalibrasi, dan tempat pengelolaan limbah. Peningkatan status klinik dilakukan melalui proses akreditasi berkala untuk menjamin mutu dan standar pelayanan kesehatan. Tingkatan Status Akreditasi Klinik : Tidak Terakreditasi: Belum memenuhi standar penilaian. Terakreditasi Dasar: Memenuhi elemen standar minimal. Terakreditasi Madya: Memenuhi standar tingkat menengah. Terakreditasi Paripurna: Tingkat kelulusan tertinggi dengan pemenuhan standar yang sangat baik. Langkah Peningkatan Status : Pengajuan Permohonan: Dilakukan setelah klinik memiliki izin operasional dan beroperasi minimal 2 tahun (atau sesuai kebijakan regulasi aktif). Penilaian Mandiri (Self-Assessment): Mengevaluasi kesiapan fasilitas, SDM medis, dan SOP. Survei Akreditasi: Penilaian oleh lembaga resmi yang ditunjuk Kementerian Kesehatan. Pelaporan Berkelanjutan: Wajib melaporkan Indikator Nasional Mutu (INM) secara rutin setelah mendapatkan status.

Baca selengkapnya
DPMPTSP GELAR TEMU PELAKU USAHA SEKTOR REAL ESTATE KOTA PADANG
6 Oktober 2026

DPMPTSP GELAR TEMU PELAKU USAHA SEKTOR REAL ESTATE KOTA PADANG

Padang - Pemerintah Kota Padang terus berkomitmen menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, terbuka, dan memberikan ruang yang luas bagi pelaku usaha untuk berkembang. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Temu Pelaku Usaha Sektor Real Estate Kota Padang yang mempertemukan Pemerintah Kota Padang dengan berbagai pelaku usaha dan asosiasi di sektor real estate. Kegiatan ini menjadi ruang untuk bersilaturahmi, berdiskusi, bertukar informasi, serta menyerap berbagai saran dan masukan terkait perkembangan aktivitas real estate di Kota Padang. Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kota Padang juga memberikan informasi mengenai ketentuan perizinan berusaha sektor real estate, sekaligus mendorong terciptanya komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah dan dunia usaha. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi salah satu kunci dalam mendorong pertumbuhan investasi, membuka peluang ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pembangunan Kota Padang yang semakin maju. Dengan sinergi bersama Tim Percepatan Pembangunan Kota Padang, DPD REI Sumbar, ATR/BPN Kota Padang, Dinas PUPR Kota Padang, DPMPTSP Kota Padang, asosiasi pengembang, serta para pelaku usaha real estate, diharapkan sektor real estate dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Temu pelaku usaha diadakan di Pangeran Beach Hotel, Padang, Selasa (6 Oktober 2026) pada pukul 09.00 WIB – selesai. Mari bersama membangun ekosistem investasi yang lebih mudah, transparan, kolaboratif, dan berkelanjutan. xInvestasi Real Estate Tumbuh, Padang Maju! Bersama membangun Kota Padang, bersama membuka peluang investasi. #DPMPTSPKotaPadang #PemkoPadang #KotaPadang #InvestasiPadang #InvestasiRealEstate #RealEstatePadang #PelakuUsaha #SektorRealEstate #InvestasiDaerah #InvestasiBerkelanjutan #PerizinanBerusaha #PembangunanBerkelanjutan #PadangMaju #PadangUntukInvestasi #SinergiInvestasi

Baca selengkapnya

Lokasi

DPMPTSP Kota Padang

Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Kota Padang, Sumatera Barat

081374078088

[email protected]

Mal Pelayanan Publik Kota Padang

Plaza Andalas Lantai 4, Kota Padang, Sumatera Barat

081374078088

[email protected]

Ingin Berkunjung ke DPMPTSP Kota Padang?

Jadwalkan kunjungan Anda sekarang dan dapatkan pelayanan terbaik dari kami