Tim Visitasi Verifikasi di Klinik Pratama dr. Shendi tentang Penambahan Layanan Kesehatan
6 Oktober 2026

Tim Visitasi Verifikasi di Klinik Pratama dr. Shendi tentang Penambahan Layanan Kesehatan

Padang - Hasil Tim Visitasi Klinik Kota Padang yaitu penambahan layanan IGD, perlu penambahan tenaga medis yaitu seorang dokter, seorang perawat dan seorang apoteker, Selasa (6/10/2026). Sesuai dengan aturan, jika adanya penambahan pelayanan kesehatan yaitu IGD, berarti pelayanan dilakukan dengan 3 shift. Total ketersediaan tenaga medis yaitu 4 dokter, 4 perawat dan 2 apoteker. Sementara, ketersediaan tenaga medis saat ini di klinik Pratama dr Shendi, Jalan Bandar Purus Padang yaitu 3 orang dokter, 3 orang perawat dan 1 orang apoteker. Tim visitasi terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang. Penambahan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau ruang tindakan darurat di klinik pratama memerlukan pemenuhan standar fasilitas, tenaga medis, dan perizinan operasional sesuai regulasi Kementerian Kesehatan. Persyaratan Utama Penambahan Layanan IGD Berdasarkan ketentuan Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti klinik pratama dapat menyediakan ruang gawat darurat atau tindakan. Beberapa hal yang harus disiapkan meliputi: SDM Kesehatan: Kesiapan dokter umum dan perawat yang memiliki sertifikasi kegawatdaruratan (seperti BTCLS atau ACLS). Sarana dan Prasarana: Penyediaan ruang tindakan/gawat darurat khusus, akses keluar-masuk yang mudah dijangkau ambulans, serta sistem triase pasien (merah, kuning, hijau, hitam). Alat Medis Darurat: Perlengkapan resusitasi, tabung oksigen, alat pemantau tanda vital, dan obat-obatan penyelamat hidup (life-saving). Perizinan dan Koordinasi: Pengurusan penambahan layanan melalui Dinas Kesehatan setempat serta integrasi jejaring rujukan dan layanan darurat (seperti Call 119 / PSC). Visitasi klinik adalah kunjungan lapangan oleh instansi berwenang (Dinas Kesehatan dan DPMPTSP) untuk mengecek kesiapan fasilitas, tenaga medis, dan dokumen perizinan suatu klinik. Tujuan Visitasi Klinik yaitu untuk verifikasi perizinan guna memastikan data di sistem perizinan (seperti OSS) sama dengan kondisi nyata di lapangan. Selain itu tim juga melihat standar layanan, mengecek kelayakan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan pengelolaan limbah medis. Tim juga melihat mutu dan keamanan menjamin keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan. Aspek yang diperiksa tim visitasi berupa administrasi, legalitas badan hukum, izin lokasi, dan dokumen tenaga kesehatan. Termasuk fisik dan ruang tata ruang bangunan, kebersihan, serta ventilasi klinik. Fasilitas medis ketersediaan obat, alat kesehatan yang terkalibrasi, dan tempat pengelolaan limbah. Peningkatan status klinik dilakukan melalui proses akreditasi berkala untuk menjamin mutu dan standar pelayanan kesehatan. Tingkatan Status Akreditasi Klinik : Tidak Terakreditasi: Belum memenuhi standar penilaian. Terakreditasi Dasar: Memenuhi elemen standar minimal. Terakreditasi Madya: Memenuhi standar tingkat menengah. Terakreditasi Paripurna: Tingkat kelulusan tertinggi dengan pemenuhan standar yang sangat baik. Langkah Peningkatan Status : Pengajuan Permohonan: Dilakukan setelah klinik memiliki izin operasional dan beroperasi minimal 2 tahun (atau sesuai kebijakan regulasi aktif). Penilaian Mandiri (Self-Assessment): Mengevaluasi kesiapan fasilitas, SDM medis, dan SOP. Survei Akreditasi: Penilaian oleh lembaga resmi yang ditunjuk Kementerian Kesehatan. Pelaporan Berkelanjutan: Wajib melaporkan Indikator Nasional Mutu (INM) secara rutin setelah mendapatkan status.

dpmptsp berita informasi