Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Profil Klinik
  • Self assessment Klinik
  • Daftar obat-obatan
  • Daftar nama SDM Klinik
  • Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
  • Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  • Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
  • Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
  • Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
  • Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
  • Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses verifikasi perizinan oleh Dinas Kesehatan
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

28 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088