Produk Layanan
Sertifikat Label Pengawasan/Pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan
Persyaratan
Prosedur
- Mengakses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
- Masuk untuk login dengan menggunakan hak ases RBA yang telah dimiliki
- Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
- Memilih KBLI yang sesuai dengan KBLI PB UMKU yang diajukan
- Menginputkan persyaratan PB UMKU
- Proses verifikasi PB UMKU oleh Dinas Kesehatan
- Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
- Cetak Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
Jangka Waktu
15 Hari
Biaya
Gratis
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088