Label Pengawasan/Pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan di Kabupaten/Kota

Produk Layanan

Sertifikat Label Pengawasan/Pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan

Persyaratan

  • Unggah foto stiker

Prosedur

  • Mengakses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Masuk untuk login dengan menggunakan hak ases RBA yang telah dimiliki
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
  • Memilih KBLI yang sesuai dengan KBLI PB UMKU yang diajukan
  • Menginputkan persyaratan PB UMKU
  • Proses verifikasi PB UMKU oleh Dinas Kesehatan
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)

Jangka Waktu

15 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088