Produk Layanan
Rekomendasi CPOTB secara bertahap
Persyaratan
Rekomendasi CPOTB secara bertahap
Prosedur
- Mekanisme pendaftaran akun perusahaan:
- Pendaftaran akun perusahaan oleh pemohon yang belum memiliki akun melalui http://e-sertifikasi.pom.go.id dengan kelengkapan menggunggah persyaratan pada Point 1 a untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
- Petugas BPOM memeriksa kelengkapan dokumen
- Apabila verifikasi dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
- Mekanisme permohonan rekomendasi sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik secara Bertahap:
- Pemohon memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) Sertifikat CPOTB secara Bertahap pada http:/oss.go.id yang terintegrasi dengan http:/e-sertifikasi.pom.go.id dan mengunggah persyaratan melalui http:/esertifikasi.pom.go.id
- Petugas melakukan evaluasi dokumen
- Apabila dokumen kurang lengkap/ kurang sesuai maka pemohon diminta untuk melengkapi/ memperbaiki dokumen.
- Apabila dokumen lengkap dan benar, petugas melakukan pemeriksaan sarana maksimal 6 (enam) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah pemeriksaan sarana dilaksanakan, diterbitkan Keputusan berupa Rekomendasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. . secara Bertahap jika berdasarkan hasil pemeriksan sarana telah memenuhi aspek CPOTB yang dipersyaratkan
- Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sarana UKOT atau UMOT diperlukan perbaikan, UKOT dan UMOT harus menyampaikan perbaikan maksimal 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil inspeksi.
- Jika UKOT atau UMOT tidak dapat menyampaikan perbaikan dalam batas waktu tersebut, UKOT atau UMOT dapat mengajukan perpanjangan waktu perbaikan maksimal 2 (dua) kali dalam batas waktu masing-masing yang maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan perpanjangan perbaikan yang dilengkapi dengan justifikasi untuk melakukan perbaikan.
- Petugas melakukan evaluasi dalam waktu maksimal 22 (dua puluh dua) hari kerja sejak perbaikan diterima.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan sarana maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah pemeriksaan sarana diterbitkan keputusan berupa:
- Jika UKOT atau UMOT tidak dapat menyampaikan perbaikan, maka permohonan dinyatakan batal,
- Jika berdasarkan evaluasi UKOT atau UMOT telah memenuhi aspek yang dipersyaratkan dalam CPOTB, Rekomendasi CPOTB diterbitkan maksimal 6 (enam) hari kerja.
Jangka Waktu
- Maksimal 6 (enam) hari kerja untuk pemeriksaan sarana.
- Maksimal 14 (empat belas) hari kerja untuk penerbitan perbaikan hasil inspeksi/ rekomendasi
- Maksimal 40 (empat poluh) hari kerja penyampaian perbaikan hasil inspeksi oleh Pemohon maksimal perpanjangan 2 x 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan perpanjangan (total 80 (delapan puluh) hari kerja).
- Maksimal 22 (dua puluh dua) hari kerja evaluasi perbaikan hasil inspeksi.
- Maksimal 6 (enam) hari kerja Rekomendasi CPOTB sejak perbaikan memenuhi persyaratan.
Biaya
Gratis
Sesuai PP No.32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.
Pengaduan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Padang Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun Padang.
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung melalui:
- Telepon/ SMS/ WhatsApp : 0851-1727-5330
- Subsite : https://padang.pom.go.id
- Media Sosial:
- Instagram : @bpom.padang
- X : @bbpom.padang
- Facebook : bpom.padang
- Tiktok : @bpom.padang
- SP4N-LAPOR!