Penerbitan Rekomendasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB) Secara Bertahap

Produk Layanan

Rekomendasi CPOTB secara bertahap

Persyaratan

Rekomendasi CPOTB secara bertahap

Prosedur

  • Mekanisme pendaftaran akun perusahaan:
    1. Pendaftaran akun perusahaan oleh pemohon yang belum memiliki akun melalui http://e-sertifikasi.pom.go.id dengan kelengkapan menggunggah persyaratan pada Point 1 a untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
    2. Petugas BPOM memeriksa kelengkapan dokumen
    3. Apabila verifikasi dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
  • Mekanisme permohonan rekomendasi sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik secara Bertahap:
    1. Pemohon memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) Sertifikat CPOTB secara Bertahap pada http:/oss.go.id yang terintegrasi dengan http:/e-sertifikasi.pom.go.id dan mengunggah persyaratan melalui http:/esertifikasi.pom.go.id
    2. Petugas melakukan evaluasi dokumen
      • Apabila dokumen kurang lengkap/ kurang sesuai maka pemohon diminta untuk melengkapi/ memperbaiki dokumen.
      • Apabila dokumen lengkap dan benar, petugas melakukan pemeriksaan sarana maksimal 6 (enam) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
    3. Berdasarkan hasil pemeriksaan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah pemeriksaan sarana dilaksanakan, diterbitkan Keputusan berupa Rekomendasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. . secara Bertahap jika berdasarkan hasil pemeriksan sarana telah memenuhi aspek CPOTB yang dipersyaratkan
    4. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sarana UKOT atau UMOT diperlukan perbaikan, UKOT dan UMOT harus menyampaikan perbaikan maksimal 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil inspeksi.
    5. Jika UKOT atau UMOT tidak dapat menyampaikan perbaikan dalam batas waktu tersebut, UKOT atau UMOT dapat mengajukan perpanjangan waktu perbaikan maksimal 2 (dua) kali dalam batas waktu masing-masing yang maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan perpanjangan perbaikan yang dilengkapi dengan justifikasi untuk melakukan perbaikan.
    6. Petugas melakukan evaluasi dalam waktu maksimal 22 (dua puluh dua) hari kerja sejak perbaikan diterima.
    7. Berdasarkan hasil pemeriksaan sarana maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah pemeriksaan sarana diterbitkan keputusan berupa:
      • Jika UKOT atau UMOT tidak dapat menyampaikan perbaikan, maka permohonan dinyatakan batal,
      • Jika berdasarkan evaluasi UKOT atau UMOT telah memenuhi aspek yang dipersyaratkan dalam CPOTB, Rekomendasi CPOTB diterbitkan maksimal 6 (enam) hari kerja.

Jangka Waktu

  • Maksimal 6 (enam) hari kerja untuk pemeriksaan sarana.
  • Maksimal 14 (empat belas) hari kerja untuk penerbitan perbaikan hasil inspeksi/ rekomendasi
  • Maksimal 40 (empat poluh) hari kerja penyampaian perbaikan hasil inspeksi oleh Pemohon maksimal perpanjangan 2 x 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan perpanjangan (total 80 (delapan puluh) hari kerja).
  • Maksimal 22 (dua puluh dua) hari kerja evaluasi perbaikan hasil inspeksi.
  • Maksimal 6 (enam) hari kerja Rekomendasi CPOTB sejak perbaikan memenuhi persyaratan.

Biaya

Gratis

Sesuai PP No.32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.

Pengaduan

  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Padang Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun Padang.
  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung melalui:
    • Telepon/ SMS/ WhatsApp : 0851-1727-5330
    • Subsite : https://padang.pom.go.id
    • Media Sosial:
      • Instagram : @bpom.padang
      • X : @bbpom.padang
      • Facebook : bpom.padang
      • Tiktok : @bpom.padang
    • SP4N-LAPOR!