Perdagangan Eceran Khusus Barang dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum dan Kosmetik Lainnya

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Memiliki penangungjawab teknis obat hewan (PJTOH);
  • Memiliki atau menguasal sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
  • Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
  • Memiliki Struktur organisasi;
  • Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen;
  • Sarana:
    1. Tersedia sarana kebersihan;
    2. Tersedia pest control;
    3. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;
    4. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;
    5. Tersedia tempat penyimpanan yang memadai sesual dengan kriteria penyimpanan;
    6. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;
    7. Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan;
    8. Tersedia alat pemadam kebakaran;
    9. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.
  • Tersedia prosedur berupa:
    1. Prosedur kebersihan ruangan
    2. Prosedur pengadaan/pembelian
    3. Prosedur pengarsipan dokumen
    4. Prosedur penerimaan
    5. Prosedur penyimpanan
    6. Prosedur pengeluaran
    7. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa
    8. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
    9. Prosedur pemantauan suhu
    10. Prosedur penarikan kembali (Recall) untuk golongan obat keras
    11. Prosedur pengembalian kepada pemasok
    12. Prosedur pemusnahan

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalul Link: oss.go.ld
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data keglatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses perlzinan oleh Dinas Pertanlan
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

20 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088