Penangkapan Mollusca di Perairan Darat

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Surat Izin Usaha Perikanan
  • Buku Kapal Perikanant
  • Menyampaikan informasi
  • Daerah penangkapan ikan
  • Alat penangkapan ikan
  • Pelabuhan pangkalar
  • Ukuran kapal
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan
  • Surat Izin Usaha Perikanan
  • Buku Kapal Perikanan
  • Daerah penangkapan ikan; dan
  • Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan
  • Perubahan sebagaimanapada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan
  • Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan)
  • Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan
  • Nomor Surat tzin Usaha Perikanan dan
  • Nomor Perizinan Berusaha vang akan diperpaniang
  • Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru
  • Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut
  • Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
  • Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap kan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.
  • Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan ikan pada petugas setiap kali mendaratkan ikan.

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses perizinan oleh Dinas Perikanan dan Pangan
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

7 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088