Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan
Surat Izin Usaha Perikanan
Buku Kapal Perikanan
Daerah penangkapan ikan; dan
Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan
Perubahan sebagaimanapada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan
Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan)
Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan
Nomor Surat tzin Usaha Perikanan dan
Nomor Perizinan Berusaha vang akan diperpaniang
Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru
Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut
Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap kan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.
Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan ikan pada petugas setiap kali mendaratkan ikan.
Prosedur
Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha