Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
  • Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
  • Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  • Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
  • Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
  • Kesanggupan memfasilitasi pembangu-nan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
  • Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses verifikasi perizinan oleh Dinas Pertanian
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

3 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088