Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Perairan Darat
Produk Layanan
NIB, Sertifikat Standar
Persyaratan
Surat Izin Usaha Perikanan;
Buku Kapal Perikanan;
Menyampaikan informasi;
Daerah penangkapan ikan;
Alat penangkapan ikan;
Pelabuhan pangkalan;
Ukuran kapal;
Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan;
Surat Izin Usaha Perikanan;
Buku Kapal Perikanan;
Daerah penangkapan ikan; dan
Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan
Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan.
Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan);
Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang
Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru
Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut
Perizinan Berusaha dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan, atau
Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan Tenggelam, Kandas atau Terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap
Prosedur
Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha