Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Perairan Darat

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Surat Izin Usaha Perikanan;
  • Buku Kapal Perikanan;
  • Menyampaikan informasi;
  • Daerah penangkapan ikan;
  • Alat penangkapan ikan;
  • Pelabuhan pangkalan;
  • Ukuran kapal;
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan;
  • Surat Izin Usaha Perikanan;
  • Buku Kapal Perikanan;
  • Daerah penangkapan ikan; dan
  • Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan
  • Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan.
  • Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan);
  • Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
  • Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
  • Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang
  • Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru
  • Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut
  • Perizinan Berusaha dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan, atau
  • Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan Tenggelam, Kandas atau Terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses perizinan oleh Dinas Perikanan dan Pangan
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

7 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088