Penerbitan Rekomendasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik (CPKB)

Produk Layanan

Analisa Hasil Pemeriksaan Pemenuhan Aspek CPKB

Persyaratan

  • Persyaratan dokumen untuk pemohon, antara lain:
    1. Industri kosmetika memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20232 (Industri Kosmetik untuk Manusia).
    2. Memiliki NPWP Perorangan atau Perusahaan yang valid dan aktif
  • Persyaratan dokumen untuk pemohonan penerbitan, rekomendasi pemenuhan aspek CPKB antara lain:
    1. Surat Permohonan;
    2. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika;
    3. Dokumen penerapan sistem mutu CPKB golongan A atau golongan B.

Prosedur

  • Mekanisme pengajuan pemenuhan aspek CPKB:
    1. Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id
    2. Pemohon mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan dan point 1b.
    3. Petugas melakukan verifikasi maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan diunggah.
    4. Petugas BBPOM di Padang melakukan evaluasi dokumen dan pemeriksaan sarana maksimal 20 (dua puluh) hari kerja.
    5. Petugas BBPOM di Padang melaksanakan pemeriksaan sarana.
    6. Apabila dibutuhkan tindakan perbaikan, industri kosmetika menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing maksimal 20 (dia puluh) hari kerja terhitung sejak hasil evaluasi.
    7. Apabila tambahan data dinyatakan lengkap, Petugas BBPOM di Padang menerbitkan laporan analisis hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan POM cq Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Kosmetik.

Jangka Waktu

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pengajuan dinyatakan lengkap.

Biaya

Gratis

Sesuai PP No.32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP

Pengaduan

  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Padang Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun Padang.
  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung melalui:
    • Telepon/ SMS/ WhatsApp : 0851-1727-5330
    • Subsite : https://padang.pom.go.id
    • Media Sosial:
      • Instagram : @bpom.padang
      • X : @bbpom.padang
      • Facebook : bpom.padang
      • Tiktok : @bpom.padang
    • SP4N-LAPOR!