Produk Layanan
Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika
Persyaratan
- Persyaratan dokumen untuk pendaftaran pemohon, antara lain:
- Memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan KBLI 20232.
- Alamat email
- Persyaratan dokumen untuk penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika, sebagai berikut:
- Formulir data teknis rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika;
- Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan;
- Catatan persediaan/ kartu stok kosmetika;
- Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel tertinggal;
- Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan kosmetika;
- Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran kosmetika;
- Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah dan surat perjanjian kerjasama antara penanggungjawab teknis dan pimpinan perusahaan.
Prosedur
- Mekanisme pendaftaran akun Perusahaan :
- Pendaftaran akun perusahaan melalui http:/oss.go.id oleh pemohon untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
- Mekanisme Pengajuan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika:
- Pemohon memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika dan mengunggah persyaratan pada point 1b melalui http:/oss.go.id.
- Petugas melakukan pemeriksaan sarana maksimal 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima.
- Jika berdasarkan hasil pemeriksanaan sarana memenuhi ketentuan, penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika maksimal 5 (lima) hari sejak pemeriksaan sarana.
- Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sarana tidak memenuhi ketentuan dalam batas waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja pemohon diminta untuk menyampaikan CAPA.
- Petugas melakukan evaluasi CAPA. Jika hasil CAPA memenuhi ketentuan, penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika maksimal 5 (lima) hari kerja CAPA dinyatakan closed.
- Penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika melalui http:/oss.go.id
Jangka Waktu
- Maksimal 7 (tujuh) hari kerja pemeriksaaan sarana sejak permohonan diterima.
- Maksimal 5 (lima) hari untuk penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika.
Biaya
Gratis
Sesuai PP No.32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
Pengaduan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Padang Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun Padang.
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung melalui:
- Telepon/ SMS/ WhatsApp : 0851-1727-5330
- Subsite : https://padang.pom.go.id
- Media Sosial:
- Instagram : @bpom.padang
- X : @bbpom.padang
- Facebook : bpom.padang
- Tiktok : @bpom.padang
- SP4N-LAPOR!