Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Produk Layanan

Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Persyaratan

  • Persyaratan dokumen untuk pendaftaran pemohon, antara lain:
    1. Memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan KBLI 20232.
    2. Alamat email
  • Persyaratan dokumen untuk penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika, sebagai berikut:
    1. Formulir data teknis rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika;
    2. Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan;
    3. Catatan persediaan/ kartu stok kosmetika;
    4. Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel tertinggal;
    5. Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan kosmetika;
    6. Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran kosmetika;
    7. Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah dan surat perjanjian kerjasama antara penanggungjawab teknis dan pimpinan perusahaan.

Prosedur

  • Mekanisme pendaftaran akun Perusahaan :
    1. Pendaftaran akun perusahaan melalui http:/oss.go.id oleh pemohon untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
  • Mekanisme Pengajuan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika:
    1. Pemohon memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika dan mengunggah persyaratan pada point 1b melalui http:/oss.go.id.
    2. Petugas melakukan pemeriksaan sarana maksimal 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima.
    3. Jika berdasarkan hasil pemeriksanaan sarana memenuhi ketentuan, penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika maksimal 5 (lima) hari sejak pemeriksaan sarana.
    4. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sarana tidak memenuhi ketentuan dalam batas waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja pemohon diminta untuk menyampaikan CAPA.
    5. Petugas melakukan evaluasi CAPA. Jika hasil CAPA memenuhi ketentuan, penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika maksimal 5 (lima) hari kerja CAPA dinyatakan closed.
    6. Penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika melalui http:/oss.go.id

Jangka Waktu

  • Maksimal 7 (tujuh) hari kerja pemeriksaaan sarana sejak permohonan diterima.
  • Maksimal 5 (lima) hari untuk penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika.

Biaya

Gratis

Sesuai PP No.32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP

Pengaduan

  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Padang Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun Padang.
  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung melalui:
    • Telepon/ SMS/ WhatsApp : 0851-1727-5330
    • Subsite : https://padang.pom.go.id
    • Media Sosial:
      • Instagram : @bpom.padang
      • X : @bbpom.padang
      • Facebook : bpom.padang
      • Tiktok : @bpom.padang
    • SP4N-LAPOR!