Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan
  • Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah; dan
  • Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut, sistem manajemen lingkungan serta struktur organisasi. (draf atau dokumen pengangkutan yang disetujui oleh pimpinan perusahaan)
  • Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku (form kerjasama)
  • Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah (foto GPS pada kendaraan)
  • Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum
    1. Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih (upload foto kendaraan)
    2. Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan (upload foto sisi kendaraan)
    3. Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan (upload foto informasi/tulisan/stiker jenis air limbah)
    4. Dilengkapi dengan lampu rotari (foto lampu rotari yang terpasang di kendaraan)
    5. STNK masing-masing kendaraan (upload copy STNK)
    6. Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki pengemudi yang tersertifikasi K3)
  • Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api
    1. Memiliki gerbong yang disesualkan dengan jenis air limbah (foto gerbong dan informasi jenis air limbah yang diangkut)
    2. Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki pengemudi yang tersertifikasi K3)
  • Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan
    1. Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa (copy bukti kepemilikan atau dokumen sewa)
    2. Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki pengemudi yang tersertifikasi K3)
  • Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah (upload jenis spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah)

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses perizinan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

5 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088