Produk Layanan
PBG
Persyaratan
Adminstrasi :
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau KITAS untuk pemohon (WNA), scan sertifikat atau bukti kepemilikan atas tanah (dilegalisir).
- Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung jika pemohon bukan pemilik bangunan gedung.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
- Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan, jika diperlukan.
- Scan Keterangan Rencana Kota (KRK).
- Fatwa waris/akta waris dari notaris, jika diperlukan.
- Pernyataan untuk mematuhi ketentuan dalam KRK.
Teknis :
- Gambar situasi dan rencana tapak (site plan).
- Gambar denah yang dilengkapi dengan perletakan tangki septik.
- Gambar potongan
- Gambar tampak
- Gambar detail pondasi, sloof, kolom, balok
Prosedur
- Pemohon membuat akun dan melakukan pendaftaran melalui https://simbg.pu.go.id
- Pemeriksaan dokumen oleh operator, jika belum lengkap dikembalikan ke Pemohon (perbaikan ulang)
- Pengawas menetapkan Tim Penilal Teknis (TPT) atau Tim Profesl Ahli (TPA) pada tahap konsultasi apabila dokumen yang di upload sudah lengkap.
- Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan kepentingan umum atau Tim Penilai Teknis (TPT) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan rumah tinggal
- Pengawas mengecek kembali hasil konsultasi dengan TPT/TPA dan mengeluarkan surat hasil konsultasi diterima/ditolak
- Kepala Dinas PUPR mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis dan perhitungan teknis retribusi.
- Pembayaran Retribusi PBG oleh Pemohon dan upload bukti bayar melalui akun pemohon.
- Penerbitan PBG oleh Kepala Dinas PMPTSP.
- Pencetakan dan Penyerahan PBG oleh Operator Hasil PTSP atau Pencetakan PBG oleh Pemohon
Jangka Waktu
17 Hari Kerja
Biaya
Sesuai Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088
Produk Layanan
PBG
Persyaratan
Adminstrasi :
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau KITAS untuk pemohon (WNA), scan sertifikat atau bukti kepemilikan atas tanah (dilegalisir)
- Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung jika pemohon bukan pemilik bangunan gedung
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
- Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan, jika diperlukan
- Scan Keterangan Rencana Kota (KRK)
- Fatwa waris/akta waris dari notaris, jika diperlukan
- Pernyataan untuk mematuhi ketentuan dalam KRK
Teknis :
- Gambar situasi dan rencana tapak (site plan)
- Gambar denah yang dilengkapl dengan perletakan tangki septik
- Gambar potongan
- Gambar tampak
- Gambar rencana pondasi termasuk detailnya
- Gambar rencana kolom termasuk detailnya
- Gambar rencana balok termasuk detailnya
- Gambar rencana plat lantai termasuk detailnya
Prosedur
- Pemohon membuat akun dan melakukan pendaftaran melalui https://simbg.pu.go.id
- Pemeriksaan dokumen oleh Operator, jika belum lengkap dikembalikan ke Pemohon (perbalkan ulang)
- Pengawas menetapkan Tim Penilal Teknis (TPT) atau Tim Profesl Ahll (TPA) pada tahap konsultasi apabila dokumen yang di upload sudah lengkap
- Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan kepentingan umum atau Tim Penilaian Teknis (TPT) memberlkan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan rumah tinggal
- Pengawas mengecek kembali hasil konsultasi dengan TPT/ TPA dan mengeluarkan surat hasil konsultasi diterima/ditolak
- Kepala Dinas PUPR mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis dan perhitungan teknis retribusi.
- Pembayaran Retribusi PBG oleh Pemohon dan upload bukti bayar melalul akunt pemohon
- Penerbitan PBG oleh Kepala Dinas PMPTSP.
- Pencetakan dan Penyerahan PBG oleh Operator Hasil DPMPTSP/Pencetakan PBG oleh Pemohon
Jangka Waktu
30 Hari Kerja
Biaya
Sesuai Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088
Produk Layanan
PBG
Persyaratan
Adminstrasi :
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemobon atau KITAS untuk pemohon (WNA), scan tifikat atau bukti kepemilikan atas tanah (dilegalisir)
- Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung jika pemohonbukan pemiik bangunan gedung
- Surat pernyataan pernvatoan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
- Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan, jika diperlukan
- Scan Keterangan Rencana Kota (KRK)
- Fatwa waris/akta waris dari notaris, jika diperlukan
- Pernyataan untuk mematuhi ketentuan dalam KRK
Persyaratan Tambahan TABG :
- Gambar dan perhitungan mekanikal
- Gambar dan perhitungan elektrikal
- Gambar dan perhitungan plambing
- Surat pernyataan kesediaan hadir saat sidang sesuai jadwal
- Dokumen Andalalin dari instansi terkait
- Dokumen SMKK dan RKK
Teknis :
- Gambar situasi dan rencana tapak (site plan).
- Gambar denah yang dilengkapi dengan perletakan tangki septik
- Gambar potongan
- Gambar tampak
- Perhitungon struktur
- Gambar rencana pondasi termasuk detailnya
- Gambar rencana kolom termasuk detailnya
- Gambar rencana balok termasuk detailnya
- Gambar rencana plat lantai termasuk detailnya
- Hasil penyelidikan tanah
- Gambar Rencana Basement dan detailnya (apabila rencana struktur memiliki basement)
- Gambar Sistem Sanitasi Sitem Air Bersih
- Gambar Sistem Sanitas Sitem Air Kotor
- Gambar Sistem Sanitasi IPB Gah Cair
- Gambar Sistem Sanitasi IPB Gah Padat
- Gambar jaringan listrik yanh paling sedikit menunjukkan sumber listrik, panel listrik, instalasiliaringon, titik lampu, saklar dan stop kontak
- Gambar sistem proteksi kebakaran yang disesuaikan dengan tingkat resiko kebakaran
- Gambar sistem penangkal/proteksi petir
- Dakumen lingkungan sesuai aturan perundangan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)
- Ketentuan keselamatan Operasi penerbangani (KKOP) jika diminta
Prosedur
- Pemohon membuat akun dan melakukan pendaftaran melalui https://simbg.pu.go.id
- Pemeriksaan dokumen oleh operator, jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon (perbaikan ulang)
- Pengawas menetapkan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA) pada tahap konsultasi apabila dokumen yang di upload sudah lengkap.
- Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan kepentingan umum atau Tim Penilai Teknis (TPT) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan rumah tinggal.
- Pengawas mengecek kembali hasil konsultasi dengan TPT/TPA dan mengeluarkan surat hasil konsultasi diterima/ditolak
- Kepala Dinas Teknis DPUPR mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis dan perhitungan teknis retribusi.
- Pembayaran Retribusi PBG oleh pemohon dan upload bukti bayar melalui akun pemohon.
- Penerbitan PBG oleh Kepala Dinas PTSP
- Pencetakan dan Penyerahan PBG oleh Operator Hasil PTSP
Jangka Waktu
30 Hari Kerja
Biaya
Sesuai Perda Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088