Sertifikat Laik Higiene Sanitasi - di Wilayah

Produk Layanan

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

Persyaratan

  • Persyaratan Administrasi meliputi:
    1. Nama pengusaha
    2. Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesual: Jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
    3. Nama Tempat Pengolahan Pangan
    4. Alamat Tempat Pengolahan Pangan
    5. Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
    6. Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot alr minum) sertifikat pelatihan higlene sanitasi depot air minum
  • Persyaratan Teknis meliputi:
    1. Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
    2. Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan hygiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
  • Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorlum yang terakreditasi KAN atau laboratorlum yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
  • Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (pilih salah satu):
    1. Jasa Boga/ Katering
    2. Restoran
    3. Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Tertentu
    4. Depot Air Minum
  • Persyaratan Perpanjangan:
    1. SLHS yang masih berlaku

Prosedur

  • Mengakses OSS-RBA melalul link: https://oss.go.id
  • Masuk untuk login dengan menggunakan hak ases RBA yang telah dimiliki
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
  • Memilih KBLI yang sesuai dengan KBLI PB UMKU yang diajukan
  • Menginputkan persyaratan PB UMKU
  • Proses verifikasi PB UMKU oleh Dinas Kesehatan
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)

Jangka Waktu

12 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088