Produk Layanan
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
Persyaratan
- Persyaratan Administrasi meliputi:
- Nama pengusaha
- Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesual: Jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
- Nama Tempat Pengolahan Pangan
- Alamat Tempat Pengolahan Pangan
- Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
- Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot alr minum) sertifikat pelatihan higlene sanitasi depot air minum
- Persyaratan Teknis meliputi:
- Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
- Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan hygiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
- Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorlum yang terakreditasi KAN atau laboratorlum yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
- Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (pilih salah satu):
- Jasa Boga/ Katering
- Restoran
- Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Tertentu
- Depot Air Minum
- Persyaratan Perpanjangan:
- SLHS yang masih berlaku
Prosedur
- Mengakses OSS-RBA melalul link: https://oss.go.id
- Masuk untuk login dengan menggunakan hak ases RBA yang telah dimiliki
- Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
- Memilih KBLI yang sesuai dengan KBLI PB UMKU yang diajukan
- Menginputkan persyaratan PB UMKU
- Proses verifikasi PB UMKU oleh Dinas Kesehatan
- Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
- Cetak Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
Jangka Waktu
12 Hari
Biaya
Gratis
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088