Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP DRH)

Produk Layanan

SIP Dokter Hewan

Persyaratan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Fotokopi ljazah Dokter Hewan;
  • Fotokopi sertifikat kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan organisasi profesi kedokteran hewan;
  • Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat;
  • Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten / Kota; dan
  • Fotokopi surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan.

Prosedur

  • Ambil Nomor Antrian di Mesin Antrian
  • Menyampaikan permohonan SIP Dokter Hewan kepada Kepala DPMPTSP Kota Padang di sertai Kelengkapan Persyaratan
  • Proses verifikasi persyaratan oleh Verifikator DPMPTSP
  • Proses verifikasi persyaratan, survey dan penerbitan Rekomendasi SIP Dokter Hewan oleh Dinas Pertanian Kota Padang
  • Pembuatan SIP Dokter Hewan oleh Petugas DPMPTSP
  • Penandatanganan SIP Dokter Hewan secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP
  • Cetak SIP Dokter Hewan oleh Pelaksana DPMPTSP
  • Pengambilan SIP Dokter Hewan di loket hasil MPP

Jangka Waktu

15 Hari Kerja

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088