Open main menu
Beranda
Tentang
Pelayanan
Layanan Kami
Standar Pelayanan Teratas
Standar Pelayanan Lengkap
Testimoni
Postingan
Informasi
Berita
Galeri
Video
FAQ
Dokumen
Fasilitas
Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP DRH)
Produk Layanan
SIP Dokter Hewan
Persyaratan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
Fotokopi ljazah Dokter Hewan;
Fotokopi sertifikat kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan organisasi profesi kedokteran hewan;
Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat;
Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten / Kota; dan
Fotokopi surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan.
Prosedur
Ambil Nomor Antrian di Mesin Antrian
Menyampaikan permohonan SIP Dokter Hewan kepada Kepala DPMPTSP Kota Padang di sertai Kelengkapan Persyaratan
Proses verifikasi persyaratan oleh Verifikator DPMPTSP
Proses verifikasi persyaratan, survey dan penerbitan Rekomendasi SIP Dokter Hewan oleh Dinas Pertanian Kota Padang
Pembuatan SIP Dokter Hewan oleh Petugas DPMPTSP
Penandatanganan SIP Dokter Hewan secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP
Cetak SIP Dokter Hewan oleh Pelaksana DPMPTSP
Pengambilan SIP Dokter Hewan di loket hasil MPP
Jangka Waktu
15 Hari Kerja
Biaya
Gratis
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088