Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)

Produk Layanan

SKPL-B dan SKPL-C

Persyaratan

  • Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata;
  • Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;
  • Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol;
  • Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)

Prosedur

  • Mengakses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Masuk untuk login dengan menggunakan hak ases RBA yang telah dimiliki
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
  • Memilih KBLI yang sesuai dengan KBLI PB UMKU yang diajukan
  • Menginputkan persyaratan PB UMKU
  • Proses verifikasi PB UMKU oleh Dinas Perdagangan
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)

Jangka Waktu

5 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088