Open main menu
Beranda
Tentang
Pelayanan
Layanan Kami
Standar Pelayanan Teratas
Standar Pelayanan Lengkap
Testimoni
Postingan
Informasi
Berita
Galeri
Video
FAQ
Dokumen
Fasilitas
Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)
Produk Layanan
SKPL-B dan SKPL-C
Persyaratan
Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata;
Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol;
Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)
Prosedur
Mengakses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
Masuk untuk login dengan menggunakan hak ases RBA yang telah dimiliki
Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
Memilih KBLI yang sesuai dengan KBLI PB UMKU yang diajukan
Menginputkan persyaratan PB UMKU
Proses verifikasi PB UMKU oleh Dinas Perdagangan
Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
Cetak Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
Jangka Waktu
5 Hari
Biaya
Gratis
Pengaduan
Call Center : 081115500555
WhatsApp : 081374078088