Usaha Kehutanan Lainnya (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi pada Kawasan Konservasi)

Produk Layanan

NIB, Sertifikat Standar

Persyaratan

  • Proposal Usaha
  • Sallnan Izin Panas Bumi atau Surat Penugasan Pengusahaan Panas Bumi atau Surat Penugasan Survel Pendahuluan dan Eksplorasi atau Surat Penugasan Eksplorasi atau Surat Kuasa Pengusahaan Panas Bumi dari K/L yang membidangil energi sumber daya mineral atau Kontrak Operasl Bersama atas nama pemohon;
  • Persetujuan dan Dokumen Persetujuan Lingkungan sesual ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
  • Pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumberdaya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesual dengan kewenangannya;
  • Berita Acara Pemberlan Tanda Batas terhadap areal keglatan eksplorasi yang dimohon, yang ditandatangani oleh tim yang terdiri dari pemohon dan UPT/UPTD sesual kewenangannya dan diketahul oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesual dengan kewenangannya, dilampiri peta tanda batas areal keglatan eksplorasi;
  • Peta Usulan Areal Keglatan Eksplorasi skala paling kecil 1: 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pihak pemohon dan disetujui/ disahkan Kepala UPT Ditjen yang membidangl konservasi sumberdaya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesual dengan kewenangannya dan dilampiri data SHP;
  • Peta citra penginderaan Jauh dengan resolusi minimal 5 (llma) meter llputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
  • Rencana keglatan eksplorasi jasa ilngkungan Panas Bumi yang disahkan Direktur Jenderal;
  • Pakta Integritas bermateral;
  • Komitmen pembayaran PNBP (PB-PJLPB tahap eksplorasi)

Prosedur

  • Mengajukan dan membuat hak akses OSS-RBA melalui Link: oss.go.id
  • Megajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha
  • Menginputkan data usaha
  • Menginputkan data kegiatan usaha
  • Menginputkan persyaratan perizinan berusaha
  • Proses perizinan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  • Proses penerbitan perizinan oleh DPMPTSP
  • Cetak Perizinan berusaha

Jangka Waktu

25 Hari

Biaya

Gratis

Pengaduan

Call Center : 081115500555

WhatsApp : 081374078088